Tingkatkan Kapasitas dan Pengetahuan Hukum Jajaran, Bawaslu Tangsel Bahas Potensi Kekosongan Pengaturan Mengenai Perpindahan Kantor Tetap Partai Politik pada Program Inkrah
|
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan - Dalam rangka memastikan kesiapan dan peningkatan dalam kapasitas jajarannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan melaksanakan Peningkatan Kapasitas pada Program Inkrah (Internalisasi Literasi, Kajian Regulasi dan Analisis Hukum) di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan pada Senin (12/10/2026).
Inkrah dengan topik pembahasan terkait "Potensi Kekosongan Pengaturan mengenai Perpindahan Kantor Tetap Partai Politik" ini dilaksanakan pasca apel rutin, dimana apel rutin dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Antonius Didik Trihatmoko, serta diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat (Kasek), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) dan seluruh Staf di lingkungan Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Di samping memastikan kesiapan dan pengetahuan hukum jajaran, pada Peningkatan Kapasitas berupa Program Inkrah ini juga dilaksanakan pembahasan terkait ranah pengawasan Bawaslu Kota Tangerang Selatan. "Seperti yang tadi dibahas oleh Ketua, kita harus melihat lagi di aturan turunannya mengenai tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota agar kita bisa mengetahui apakah penyelenggara atau objeknya yang kita awasi," jelas Didik.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat sinergisitas, meningkatkan kedisiplinan dan kapasitas, serta menyamakan orientasi kerja seluruh jajaran, khususnya dalam pengetahuan hukum atas pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota baik di masa tahapan maupun masa non tahapan Pemilihan Umum.
Penulis dan Foto : Vanya
Editor : Vanya