|
Alur Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan kewenangan dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Peraturan Badan ini menggantikan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh Pelapor. Pelapor dapat berasal dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan/atau Pemantau Pemilu. Seluruh penghitungan jangka waktu dalam alur ini dilakukan berdasarkan hari kerja.
Berikut alur penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
A. Alur Penerimaan dan Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
1. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui, dan dalam penyampaiannya Pelapor dapat bertindak sendiri atau diwakili oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa khusus. Khusus dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, laporan dapat disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara (Pasal 8).
Laporan disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran melalui dua cara, yaitu secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Luar Negeri, maupun melalui aplikasi SigapLapor. Laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) hari setelah diterima (Pasal 9 dan Pasal 10).
Penyampaian laporan secara langsung dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat pada hari Jumat. Ketentuan waktu tersebut dikecualikan pada masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara sehingga penerimaan laporan dapat dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam (Pasal 11).
Dalam penyampaian laporan secara langsung, keterangan Pelapor dituangkan oleh petugas penerima laporan ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1, kemudian ditandatangani oleh Pelapor dan petugas penerima laporan. Pelapor menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lainnya serta bukti, dengan bukti berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Dalam hal laporan disampaikan melalui SigapLapor, Pelapor mendaftarkan akun serta menyerahkan dokumen identitas dan bukti secara langsung paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan (Pasal 11 ayat (5), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (1)).
Setelah laporan disampaikan, petugas penerima laporan membuat tanda bukti penyampaian laporan dalam 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip dengan menggunakan Formulir Model B.3. Tanda bukti tersebut diserahkan kepada Pelapor pada hari yang sama saat laporan disampaikan (Pasal 13 ayat (4) dan (5)).
2. Pencabutan laporan sebelum registrasi
Pelapor dapat mencabut laporan selama laporan tersebut belum diregistrasi. Pencabutan dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan pencabutan dengan menggunakan Formulir Model B.4. Apabila substansi laporan tetap mengandung dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat menjadikannya sebagai informasi awal (Pasal 14).
3. Pemeriksaan melalui kajian awal
Setelah laporan diterima, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Luar Negeri menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan (Pasal 15 ayat (1)).
Kajian awal dilakukan untuk meneliti terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel laporan serta menentukan jenis dugaan pelanggaran. Selain itu, kajian awal juga meneliti adanya permintaan pengambilalihan, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran, pencabutan laporan oleh Pelapor, dan/atau penghentian laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu (Pasal 15 ayat (2) dan (5)).
Syarat formal laporan meliputi:
nama dan alamat Pelapor;
pihak Terlapor; dan
waktu penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan (Pasal 15 ayat (3)).
Sementara itu, syarat materiel meliputi:
waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
bukti yang mendukung laporan (Pasal 15 ayat (4)).
4. Perbaikan kelengkapan laporan
Apabila berdasarkan kajian awal laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilu memberitahukan kekurangan tersebut kepada Pelapor paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Pemberitahuan disampaikan melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi lainnya, dan Pelapor diberi kesempatan melengkapi laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan (Pasal 24 ayat (1), (2), dan (4)).
Setelah perbaikan disampaikan, petugas penerima laporan memberikan tanda bukti perbaikan laporan dengan menggunakan Formulir Model B.3.1 yang menggunakan nomor yang sama dengan tanda bukti penyampaian laporan. Apabila Pelapor tidak melengkapi laporan sampai batas waktu yang ditentukan, laporan dinyatakan tidak diregistrasi (Pasal 24 ayat (5), (6), dan (7)).
Laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal tetapi masih memenuhi syarat materiel dapat dijadikan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. Status laporan yang tidak diregistrasi diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Pasal 24 ayat (8) dan (9)).
5. Penetapan hasil kajian awal
Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilu dan dituangkan ke dalam Formulir Model B.7. Hasilnya dapat berupa:
laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau
laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 16 ayat (1)).
Hasil kajian awal ditandatangani oleh ketua Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Jenis dugaan Pelanggaran Pemilu meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan/atau tindak pidana Pemilu (Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2)).
6. Registrasi laporan
Apabila laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk dugaan Pelanggaran Pemilu, laporan dicatatkan dalam buku register dan diberi nomor registrasi. Laporan dinyatakan resmi diterima setelah dicatatkan dalam buku register, dan setelah diregistrasi, pencabutan laporan oleh Pelapor tidak menghentikan proses penanganan pelanggaran (Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3).
Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, sedangkan dugaan tindak pidana Pemilu ditangani berdasarkan Peraturan Bawaslu mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21).
Apabila laporan harus ditangani oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan atau wilayah lain, laporan dapat dilimpahkan secara berjenjang dengan menggunakan Formulir Model B.5 atau diambilalih oleh Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya dalam keadaan tertentu. Laporan tersebut selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu yang menerima pelimpahan atau yang mengambilalih laporan (Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 42).
B. Proses Penanganan Laporan yang Telah Diregistrasi
1. Jangka waktu penanganan
Setelah laporan diregistrasi dan dinyatakan diterima, Pengawas Pemilu melakukan penanganan untuk memutuskan laporan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima dan diregistrasi. Apabila diperlukan keterangan tambahan, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima dan diregistrasi (Pasal 26).
2. Pemberkasan dan penyusunan kajian
Petugas yang ditunjuk melakukan pemberkasan dan penanganan atas laporan yang telah diregistrasi, kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran. Dalam melakukan kajian, Pengawas Pemilu dapat melakukan klarifikasi dengan terlebih dahulu membentuk tim klarifikasi (Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 43).
Kajian dugaan pelanggaran dituangkan ke dalam Formulir Model B.13 dengan sistematika sebagai berikut:
kasus posisi;
identitas Penemu atau Pelapor dan Terlapor;
daftar bukti;
fakta dan analisis;
kesimpulan; dan
rekomendasi (Pasal 36 ayat (1)).
Kajian bersifat rahasia sebelum diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilu dan ditandatangani oleh ketua sesuai dengan tingkatannya. Penomoran Formulir Model B.13 menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model B.1 untuk laporan (Pasal 36 ayat (3), (4), (5), dan (6)).
3. Klarifikasi kepada pihak terkait
Dalam proses pengkajian, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diklarifikasi melalui surat undangan yang dibuat dengan menggunakan Formulir Model B.9 dan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum klarifikasi. Klarifikasi dapat dilakukan secara tatap muka maupun melalui media daring dalam keadaan tertentu, seperti kendala geografis, keamanan, keterbatasan sarana dan prasarana, atau terjadinya bencana; apabila pihak yang diundang tetap tidak hadir sampai undangan kedua, kajian dilanjutkan tanpa klarifikasi (Pasal 28 dan Pasal 29).
Dalam pelaksanaan klarifikasi, Pengawas Pemilu memastikan identitas pihak yang diklarifikasi dan meminta kesediaannya untuk diambil sumpah atau janji. Berita acara sumpah atau janji dibuat dengan menggunakan Formulir Model B.10 untuk Pelapor, Terlapor, dan saksi serta Formulir Model B.11 untuk ahli, sedangkan seluruh proses tanya jawab dicatat dalam berita acara klarifikasi dengan menggunakan Formulir Model B.12 (Pasal 30 dan Pasal 31).
Pelapor, Terlapor, dan saksi dalam klarifikasi dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Berita acara klarifikasi dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh para pihak; apabila pihak yang diklarifikasi tidak bersedia menandatangani, ketidakbersediaan tersebut dinyatakan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi (Pasal 32 dan Pasal 33).
4. Penetapan hasil penanganan
Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, serta bukti yang seluruhnya dituangkan dalam Formulir Model B.13, Pengawas Pemilu menetapkan hasil penanganan laporan yang dikategorikan sebagai:
Pelanggaran Pemilu, yang meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan/atau tindak pidana Pemilu; atau
bukan Pelanggaran Pemilu, karena laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu atau merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 37).
Hasil kajian dan rekomendasi diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
C. Tindak Lanjut Hasil Penanganan Laporan
Tindak lanjut laporan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan dalam kajian. Sebelum ditindaklanjuti, Pengawas Pemilu melakukan pemberkasan terhadap hasil penanganan laporan (Pasal 43).
1. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan Formulir Model B.14. Khusus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS, rekomendasi diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan melampirkan salinan formulir laporan, kajian, dan bukti (Pasal 44).
Apabila pelanggaran kode etik dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sanksi administratif dapat berupa peringatan atau pemberhentian tetap, sedangkan pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran direhabilitasi (Pasal 45).
2. Pelanggaran administratif Pemilu
Laporan yang terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu ditindaklanjuti dengan penyelesaian sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Khusus rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir Model B.15 untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota, disertai salinan formulir laporan, kajian, dan bukti (Pasal 46).
3. Tindak pidana Pemilu
Laporan yang mengandung dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan Formulir Model B.16. Penanganannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme Gakkumdu (Pasal 47).
4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Apabila laporan bukan merupakan Pelanggaran Pemilu, tetapi mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, laporan direkomendasikan kepada instansi atau pihak yang berwenang dengan menggunakan Formulir Model B.17. Penerusan dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno dengan melampirkan salinan formulir laporan, kajian, dan bukti (Pasal 49).
5. Penghentian laporan
Apabila berdasarkan kajian dan klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu dan tidak mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, penanganan laporan dihentikan melalui rapat pleno. Status penanganan laporan kemudian diumumkan pada papan pengumuman dan diberitahukan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Pasal 48 dan Pasal 50).
Alur Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari Temuan dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan kewenangan dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Peraturan Badan ini menggantikan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Temuan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil Investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Penemu merupakan Pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan. Seluruh penghitungan jangka waktu dalam alur ini dilakukan berdasarkan hari kerja.
Berikut alur penanganan Temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
A. Alur Penetapan dan Registrasi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
1. Sumber dan pelaksana penanganan Temuan
Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi. Laporan hasil pengawasan tersebut bersumber dari pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu dan/atau dari hasil penelusuran informasi awal (Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1)).
2. Informasi awal, penelusuran, dan investigasi
Informasi awal yang menjadi sumber laporan hasil pengawasan dapat berupa:
informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke sekretariat Pengawas Pemilu;
informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke sekretariat Pengawas Pemilu;
informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; dan
informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh Pelapor (Pasal 3 ayat (2)).
Informasi awal tersebut dicatatkan ke dalam Formulir Model B.8 dan dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran apabila diputuskan dalam rapat pleno, dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur pengawasan Pemilu (Pasal 3 ayat (3), (4), dan (5)).
Selain itu, laporan hasil Investigasi bersumber dari informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. Informasi tersebut dicatatkan ke dalam Formulir Model B.8 dan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi apabila diputuskan dalam rapat pleno, yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Badan tersendiri (Pasal 4).
3. Penetapan Temuan melalui rapat pleno
Laporan hasil pengawasan dan/atau hasil Investigasi diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Luar Negeri untuk ditetapkan sebagai Temuan sepanjang paling sedikit memenuhi ketentuan:
identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu;
waktu penetapan Temuan tidak melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat;
identitas pelaku;
uraian kejadian; dan
bukti (Pasal 5 ayat (1)).
Temuan yang telah memenuhi ketentuan tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model B.2 (Pasal 5 ayat (2)).
4. Penyampaian hasil pengawasan secara berjenjang
Dalam hal hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa mengandung dugaan Pelanggaran Pemilu, hasil pengawasan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan, sedangkan dugaan tindak pidana Pemilu dan/atau pelanggaran kode etik Pengawas TPS disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. Demikian pula, hasil pengawasan Pengawas TPS yang mengandung dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa, dan dugaan tindak pidana Pemilu disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang (Pasal 6).
Panwaslu Kecamatan dapat menetapkan hasil pengawasan yang diterimanya menjadi Temuan melalui rapat pleno, sedangkan hasil pengawasan yang mengandung dugaan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran kode etik ditetapkan menjadi Temuan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno (Pasal 7).
5. Registrasi Temuan
Temuan yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Formulir Model B.2 dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberi nomor register Temuan paling lama 2 (dua) hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Luar Negeri menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan (Pasal 5 ayat (3)).
B. Proses Penanganan Temuan yang Telah Diregistrasi
1. Jangka waktu penanganan
Setelah Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima, Pengawas Pemilu melakukan penanganan untuk memutuskan Temuan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari setelah Temuan diterima dan diregistrasi. Apabila diperlukan keterangan tambahan, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah Temuan diterima dan diregistrasi (Pasal 26).
2. Pemberkasan dan penyusunan kajian
Petugas yang ditunjuk melakukan pemberkasan dan penanganan atas Temuan yang telah diregistrasi, kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran. Dalam melakukan kajian, Pengawas Pemilu dapat melakukan klarifikasi dengan terlebih dahulu membentuk tim klarifikasi (Pasal 25 dan Pasal 27).
Kajian dugaan pelanggaran dituangkan ke dalam Formulir Model B.13 dengan sistematika sebagai berikut:
kasus posisi;
identitas Penemu atau Pelapor dan Terlapor;
daftar bukti;
fakta dan analisis;
kesimpulan; dan
rekomendasi (Pasal 36 ayat (1)).
Kajian bersifat rahasia sebelum diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilu dan ditandatangani oleh ketua sesuai dengan tingkatannya. Penomoran Formulir Model B.13 menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model B.2 untuk Temuan (Pasal 36 ayat (3), (4), (5), dan (6)).
3. Klarifikasi kepada pihak terkait
Dalam proses pengkajian, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Terlapor atau pihak yang diduga sebagai pelaku, saksi, dan/atau ahli untuk diklarifikasi melalui surat undangan yang dibuat dengan menggunakan Formulir Model B.9 dan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum klarifikasi. Klarifikasi dapat dilakukan secara tatap muka maupun melalui media daring dalam keadaan tertentu, seperti kendala geografis, keamanan, keterbatasan sarana dan prasarana, atau terjadinya bencana; apabila pihak yang diundang tetap tidak hadir sampai undangan kedua, kajian dilanjutkan tanpa klarifikasi (Pasal 28 dan Pasal 29).
Dalam pelaksanaan klarifikasi, Pengawas Pemilu memastikan identitas pihak yang diklarifikasi dan meminta kesediaannya untuk diambil sumpah atau janji. Berita acara sumpah atau janji dibuat dengan menggunakan Formulir Model B.10 untuk Terlapor dan saksi serta Formulir Model B.11 untuk ahli, sedangkan seluruh proses tanya jawab dicatat dalam berita acara klarifikasi dengan menggunakan Formulir Model B.12 (Pasal 30 dan Pasal 31).
Terlapor dan saksi dalam klarifikasi dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Berita acara klarifikasi dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh para pihak; apabila pihak yang diklarifikasi tidak bersedia menandatangani, ketidakbersediaan tersebut dinyatakan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi (Pasal 32 dan Pasal 33).
4. Penetapan hasil penanganan
Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, serta bukti yang seluruhnya dituangkan dalam Formulir Model B.13, Pengawas Pemilu menetapkan hasil penanganan Temuan yang dikategorikan sebagai:
Pelanggaran Pemilu, yang meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan/atau tindak pidana Pemilu; atau
bukan Pelanggaran Pemilu, karena Temuan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu atau merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 37).
Hasil kajian dan rekomendasi diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
C. Tindak Lanjut Hasil Penanganan Temuan
Tindak lanjut Temuan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan dalam kajian. Sebelum ditindaklanjuti, Pengawas Pemilu melakukan pemberkasan terhadap hasil penanganan Temuan (Pasal 43).
1. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan Formulir Model B.14. Khusus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS, rekomendasi diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan melampirkan salinan formulir Temuan, kajian, dan bukti (Pasal 44).
Apabila pelanggaran kode etik dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sanksi administratif dapat berupa peringatan atau pemberhentian tetap, sedangkan pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran direhabilitasi (Pasal 45).
2. Pelanggaran administratif Pemilu
Temuan yang terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu ditindaklanjuti dengan penyelesaian sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Khusus rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir Model B.15 untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota, disertai salinan formulir Temuan, kajian, dan bukti (Pasal 46).
3. Tindak pidana Pemilu
Temuan yang mengandung dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan Formulir Model B.16. Penanganannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme Gakkumdu (Pasal 47).
4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Apabila Temuan bukan merupakan Pelanggaran Pemilu, tetapi mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, Temuan direkomendasikan kepada instansi atau pihak yang berwenang dengan menggunakan Formulir Model B.17. Penerusan dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno dengan melampirkan salinan formulir Temuan, kajian, dan bukti (Pasal 49).
5. Penghentian Temuan
Apabila berdasarkan kajian dan klarifikasi Temuan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu dan tidak mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, penanganan Temuan dihentikan melalui rapat pleno. Status penanganan Temuan kemudian diumumkan pada papan pengumuman di sekretariat Pengawas Pemilu dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Pasal 48 dan Pasal 50).
Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana Diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk menyempurnakan proses dan tata cara penanganan pelanggaran Pemilihan.
Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan. Pelapor dapat berasal dari warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
Berikut alur penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
A. Alur Penerimaan dan Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan. Dalam penyampaian laporan, Pelapor dapat bertindak sendiri atau diwakili oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa khusus (Pasal 4 ayat (2) dan (3)).
Laporan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran melalui dua cara, yaitu secara langsung di kantor Sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maupun melalui sarana teknologi informasi yang disediakan untuk penerimaan laporan (Pasal 5 ayat (1) dan (2)).
Penyampaian laporan secara langsung dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat pada hari Jumat. Ketentuan waktu tersebut dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pada tahapan tersebut, penerimaan laporan dapat dilakukan selama 1 x 24 jam (Pasal 5 ayat (2a), (2b), dan (2c)).
Dalam penyampaian laporan secara langsung, keterangan Pelapor dituangkan oleh petugas penerima laporan dalam Formulir Model A.1. Formulir tersebut kemudian ditandatangani oleh Pelapor dan petugas penerima laporan. Pelapor juga wajib menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lainnya serta bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran (Pasal 6 ayat (1)).
Setelah laporan disampaikan, Pengawas Pemilihan menerbitkan tanda bukti penyampaian laporan dengan menggunakan Formulir Model A.3 dalam dua rangkap. Satu rangkap diberikan kepada Pelapor pada hari yang sama, sedangkan satu rangkap lainnya menjadi dokumen Pengawas Pemilihan (Pasal 7 ayat (1) dan (2)).
2. Pencabutan laporan sebelum registrasi
Pelapor dapat mencabut laporan selama laporan tersebut belum diregistrasi. Pencabutan dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan pencabutan. Laporan yang telah dicabut tidak dilanjutkan melalui mekanisme laporan. Namun, apabila substansi laporan tetap mengandung dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan dapat menjadikannya sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran melalui mekanisme pengawasan (Pasal 8).
3. Pemeriksaan melalui kajian awal
Setelah laporan diterima, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian awal menggunakan Formulir Model A.4. Kajian awal diselesaikan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan (Pasal 9 ayat (1)).
Kajian awal dilakukan untuk memeriksa terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel laporan serta menentukan jenis dugaan pelanggaran. Selain itu, kajian awal dapat digunakan untuk menilai adanya permintaan pengambilalihan, kebutuhan pelimpahan laporan sesuai tempat terjadinya pelanggaran, pencabutan laporan oleh Pelapor, atau laporan yang ternyata telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu (Pasal 9 ayat (2) dan (3)).
Syarat formal laporan meliputi:
nama dan alamat Pelapor;
pihak yang dilaporkan atau Terlapor; dan
penyampaian laporan tidak melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan (Pasal 9 ayat (4)).
Sementara itu, syarat materiel meliputi:
waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
bukti yang mendukung laporan (Pasal 9 ayat (5)).
4. Perbaikan kelengkapan laporan
Apabila berdasarkan kajian awal laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan wajib memberitahukan kekurangan tersebut kepada Pelapor paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Pelapor kemudian diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan (Pasal 14 ayat (1) dan (2)).
Setelah perbaikan disampaikan, petugas penerima laporan memberikan tanda terima perbaikan laporan dengan menggunakan Formulir Model A.3.1. Apabila Pelapor tidak melengkapi laporan sampai batas waktu yang ditentukan, laporan dinyatakan tidak diregistrasi (Pasal 14 ayat (3) dan (5)).
Laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal tetapi masih memenuhi syarat materiel dapat dijadikan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan. Status laporan yang tidak diregistrasi diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi dengan menggunakan Formulir Model A.17 (Pasal 14 ayat (6) dan (7)).
5. Penetapan hasil kajian awal
Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilihan. Hasilnya dapat berupa:
laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, atau substansi laporan merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 10 ayat (1) dan (3)).
Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, dan/atau tindak pidana Pemilihan. Hasil kajian awal ditandatangani oleh ketua lembaga Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya (Pasal 10 ayat (2) dan (4)).
6. Registrasi laporan
Apabila laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk dugaan Pelanggaran Pemilihan, laporan dicatat dalam buku registrasi dan diberikan nomor laporan. Laporan dinyatakan resmi diterima setelah dicatat dalam buku registrasi. Setelah laporan diregistrasi, Pelapor tidak dapat lagi mencabut laporan tersebut (Pasal 9 ayat (6), (7), dan (8)).
Laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran administrasi ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu. Adapun laporan dugaan tindak pidana Pemilihan yang memenuhi syarat diregistrasi dan ditangani berdasarkan mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu (Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1)).
Apabila laporan harus ditangani oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan atau wilayah lain, laporan dapat dilimpahkan secara berjenjang dengan menggunakan Formulir Model A.5. Laporan tersebut selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilihan yang menerima pelimpahan (Pasal 13 ayat (1) dan (4)).
B. Proses Penanganan Laporan yang Telah Diregistrasi
1. Jangka waktu penanganan
Setelah laporan diregistrasi dan dinyatakan diterima, Pengawas Pemilihan memutuskan apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari. Apabila masih diperlukan keterangan tambahan, Pengawas Pemilihan dapat menambah waktu penanganan paling lama 2 (dua) hari. Dengan demikian, keseluruhan proses pengkajian pada tahap ini dapat berlangsung paling lama 5 (lima) hari (Pasal 23).
2. Pemberkasan dan penyusunan kajian
Petugas penerima laporan melakukan pemberkasan terhadap laporan yang telah diregistrasi. Berkas tersebut kemudian diteruskan kepada bagian atau petugas yang bertugas menangani dan mengkaji dugaan pelanggaran (Pasal 24).
Pengawas Pemilihan menyusun kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan ke dalam Formulir Model A.11 dengan sistematika sebagai berikut:
kasus posisi;
data;
kajian;
kesimpulan; dan
rekomendasi.
Kajian bersifat rahasia sebelum diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilihan (Pasal 25).
3. Klarifikasi kepada pihak terkait
Dalam proses pengkajian, Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli untuk diklarifikasi dengan menggunakan Formulir Model A.7. Pengambilan keterangan dilakukan di bawah sumpah dengan menggunakan Formulir Model A.8 untuk saksi dan Formulir Model A.9 untuk ahli. Klarifikasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media daring atau sarana teknologi informasi dalam keadaan tertentu, seperti kendala geografis, keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, atau terjadinya bencana (Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3)).
Pelapor, Terlapor, dan saksi dapat didampingi oleh kuasa hukum. Seluruh keterangan dituangkan ke dalam berita acara klarifikasi dengan menggunakan Formulir Model A.10. Apabila pihak yang diklarifikasi tidak bersedia menandatangani berita acara, ketidakbersediaan tersebut dicatat dan berita acara ditandatangani oleh petugas yang melakukan klarifikasi (Pasal 26 ayat (4), (5), dan (8)).
Kajian selanjutnya memuat kronologi peristiwa, kesesuaian antara keterangan para pihak dengan bukti, serta analisis hukum mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur Pelanggaran Pemilihan.
4. Penetapan hasil penanganan
Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, serta bukti yang seluruhnya dituangkan dalam Formulir Model A.11, Pengawas Pemilihan menetapkan laporan sebagai:
Pelanggaran Pemilihan, yang dapat berupa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, atau tindak pidana Pemilihan; atau
bukan Pelanggaran Pemilihan, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan atau merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3)).
Hasil kajian dan rekomendasi diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
C. Tindak Lanjut Hasil Penanganan Laporan
Tindak lanjut laporan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan dalam kajian.
1. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan Formulir Model A.13. Khusus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS, rekomendasi diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota (Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)).
Apabila pelanggaran kode etik dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sanksi administratif dapat berupa peringatan atau pemberhentian tetap, sedangkan pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran direhabilitasi (Pasal 33A).
2. Pelanggaran administrasi Pemilihan
Laporan yang terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan ditindaklanjuti dengan menyampaikan rekomendasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya dengan menggunakan Formulir Model A.14. Rekomendasi tersebut disertai salinan formulir laporan, kajian, dan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran (Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (5)).
3. Tindak pidana Pemilihan
Laporan yang mengandung dugaan tindak pidana Pemilihan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan Formulir Model A.15. Penanganannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme Gakkumdu (Pasal 35 ayat (1) dan (2)).
4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Apabila laporan bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan, tetapi mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan Formulir Model A.16. Penerusan dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno dengan melampirkan formulir laporan, kajian, dan bukti pendukung (Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (4)).
5. Penghentian laporan
Apabila berdasarkan kajian dan klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, penanganan laporan dihentikan. Status dan hasil penanganan laporan kemudian diberitahukan kepada Pelapor serta diumumkan melalui mekanisme pemberitahuan status laporan dengan menggunakan Formulir Model A.17. Kajian dapat menghasilkan rekomendasi untuk meneruskan pelanggaran kepada instansi yang berwenang atau menghentikan laporan apabila unsur pelanggaran tidak terpenuhi (Pasal 36 ayat (5) dan (6) serta Pasal 37).
Alur Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana Diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Temuan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
Temuan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Temuan berasal dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS, serta dapat pula bersumber dari informasi awal dugaan pelanggaran yang ditelusuri kebenarannya.
Berikut alur penanganan Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan.
A. Alur Penetapan dan Registrasi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1. Sumber dan pelaksana penanganan Temuan
Temuan berasal dari laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan atas dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditemukan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Penanganan dugaan pelanggaran yang berasal dari Temuan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan tersebut (Pasal 16).
2. Penetapan Temuan melalui rapat pleno
Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditetapkan sebagai Temuan. Penetapan sebagai Temuan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 17 ayat (1)):
identitas penemu dugaan Pelanggaran Pemilihan;
waktu penetapan Temuan tidak melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
identitas pelaku;
uraian kejadian; dan
bukti.
Temuan yang telah memenuhi ketentuan tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model A.2 (Pasal 17 ayat (2)).
3. Pendampingan Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Dalam menindaklanjuti Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu (Pasal 18 ayat (1) dan (2)).
4. Temuan yang bersumber dari informasi awal
Selain berasal dari hasil pengawasan secara langsung, laporan hasil pengawasan dapat bersumber dari informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan (Pasal 19 ayat (1)).
Informasi awal tersebut dapat berupa:
informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke sekretariat Pengawas Pemilihan;
informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke sekretariat Pengawas Pemilihan;
informasi dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel;
informasi dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan yang dicabut oleh Pelapor; dan
informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan, akun media sosial, media cetak dan media elektronik, atau media lainnya (Pasal 19 ayat (2)).
Informasi awal yang diterima dicatat ke dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya diputuskan tindak lanjutnya melalui rapat pleno. Apabila ditindaklanjuti, dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal. Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran (Pasal 19 ayat (3), (4), dan (5)).
5. Penelusuran informasi awal dan penetapan menjadi Temuan
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal dengan berpedoman pada ketentuan pengawasan Pemilihan. Dalam penelusuran, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu dengan menggunakan Formulir Model A.6.1 (Pasal 20 ayat (1) dan (2)).
Penelusuran dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi awal diputuskan. Hasil penelusuran dituangkan dalam laporan hasil pengawasan, dan apabila ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran, laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan (Pasal 20 ayat (3), (4), dan (5)).
Tindak lanjut atas informasi awal yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi dapat diinformasikan kepada pemberi informasi (Pasal 21).
6. Registrasi Temuan
Temuan yang telah ditetapkan melalui rapat pleno dan dituangkan dalam Formulir Model A.2 dicatat dalam buku registrasi dan diberi nomor register Temuan dengan kode "TM". Penanganan Temuan selanjutnya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran (Pasal 22 ayat (2)).
B. Proses Penanganan Temuan yang Telah Diregistrasi
1. Jangka waktu penanganan
Setelah Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima, Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan paling lama 3 (tiga) hari. Apabila diperlukan keterangan tambahan, jangka waktu penanganan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) hari, sehingga keseluruhan proses pengkajian pada tahap ini berlangsung paling lama 5 (lima) hari (Pasal 23 ayat (1) dan (2)).
2. Pemberkasan dan penyusunan kajian
Petugas penerima Temuan melakukan pemberkasan terhadap Temuan yang telah diregistrasi. Berkas tersebut kemudian diteruskan kepada bagian atau petugas yang bertugas menangani dan mengkaji dugaan pelanggaran (Pasal 24).
Pengawas Pemilihan menyusun kajian dugaan pelanggaran ke dalam Formulir Model A.11 yang terdiri atas:
kasus posisi;
data;
kajian;
kesimpulan; dan
rekomendasi.
Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.2 untuk Temuan. Kajian bersifat rahasia sebelum diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilihan (Pasal 25).
3. Klarifikasi kepada pihak terkait
Dalam proses pengkajian Temuan, Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Terlapor atau pihak yang diduga sebagai pelaku, saksi, atau ahli dengan menggunakan Formulir Model A.7 untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah dengan menggunakan Formulir Model A.8 dan Formulir Model A.9. Klarifikasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media daring atau sarana teknologi informasi dalam keadaan tertentu, seperti kendala geografis, keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, atau terjadinya bencana (Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3)).
Pihak yang diklarifikasi dapat didampingi oleh kuasa hukum. Seluruh keterangan dituangkan ke dalam Formulir Model A.10 berita acara klarifikasi. Apabila pihak yang diklarifikasi tidak bersedia menandatangani berita acara, ketidakbersediaan tersebut dicatat dan berita acara ditandatangani oleh petugas yang melakukan klarifikasi (Pasal 26 ayat (4), (5), dan (8)).
Kajian selanjutnya memuat kronologi peristiwa, kesesuaian antara keterangan para pihak dengan bukti, serta analisis hukum mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur Pelanggaran Pemilihan.
4. Penetapan hasil penanganan
Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, serta bukti yang diperoleh yang dituangkan dalam Formulir Model A.11, Pengawas Pemilihan menetapkan Temuan sebagai:
Pelanggaran Pemilihan, yang dapat berupa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, atau tindak pidana Pemilihan; atau
bukan Pelanggaran Pemilihan, karena tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan atau merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3)).
Hasil kajian dan rekomendasi diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
C. Tindak Lanjut Hasil Penanganan Temuan
Tindak lanjut Temuan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan dalam kajian.
1. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan menggunakan Formulir Model A.13 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Khusus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS, rekomendasi diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota (Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)).
Apabila pelanggaran kode etik dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sanksi administratif dapat berupa peringatan atau pemberhentian tetap, sedangkan pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran direhabilitasi (Pasal 33A).
2. Pelanggaran administrasi Pemilihan
Temuan yang terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan ditindaklanjuti dengan rekomendasi menggunakan Formulir Model A.14 kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya. Rekomendasi tersebut disertai salinan formulir Temuan, kajian, dan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran (Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (5)).
3. Tindak pidana Pemilihan
Temuan yang mengandung dugaan tindak pidana Pemilihan diteruskan menggunakan Formulir Model A.15 kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu sesuai dengan tingkatannya. Penanganannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme Gakkumdu (Pasal 35 ayat (1) dan (2).
4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Apabila Temuan bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan, tetapi mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, Temuan diteruskan menggunakan Formulir Model A.16 kepada instansi yang berwenang. Penerusan dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno dengan melampirkan formulir Temuan, kajian, dan bukti pendukung (Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (4)).
5. Penghentian Temuan
Apabila berdasarkan kajian dan klarifikasi Temuan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, penanganan Temuan dihentikan. Status dan hasil penanganan Temuan diberitahukan serta diumumkan sesuai dengan mekanisme pemberitahuan status menggunakan Formulir Model A.17 (Pasal 36 ayat (5) dan (6) serta Pasal 37).