|
Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022:
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui mekanisme penanganan temuan dan laporan yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya. Peraturan ini mengatur tata cara mulai dari penerimaan informasi awal, penetapan temuan, penyampaian laporan, kajian awal, registrasi, pemeriksaan, klarifikasi, kajian dugaan pelanggaran, hingga tindak lanjut penyelesaian pelanggaran.
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi oleh pihak yang memiliki hak melapor, seperti warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu.
Berikut alur penanganan laporan pelanggaran Pemilu :
Alur Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh pihak yang memiliki hak melapor kepada Pengawas Pemilu sesuai tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Pelapor dapat berasal dari WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu. Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
1. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran
Pelapor menyampaikan laporan kepada Sekretariat Bawaslu sesuai tingkatannya atau melalui aplikasi SigapLapor. Laporan harus memuat identitas pelapor, pihak terlapor, uraian kejadian, waktu kejadian, tempat kejadian, serta bukti pendukung.
Dalam penyampaian laporan secara langsung, pelapor menyerahkan dokumen identitas diri dan bukti pendukung sebagai bagian dari kelengkapan laporan.
2. Pemeriksaan syarat formal dan materiil melalui kajian awal
Setelah laporan diterima, Bawaslu akan melakukan kajian awal paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan. Kajian awal dilakukan untuk menilai terpenuhinya syarat formal, syarat materiil, serta menentukan jenis dugaan pelanggaran.
Syarat formal meliputi:
identitas pelapor;
pihak terlapor;
waktu penyampaian laporan sesuai batas waktu.
Sementara syarat materiil meliputi:
waktu dan tempat kejadian;
uraian kejadian dugaan pelanggaran;
bukti pendukung.
3. Penetapan hasil kajian awal
Hasil kajian awal menghasilkan dua kemungkinan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materiil serta terdapat dugaan pelanggaran Pemilu; atau
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiil atau merupakan dugaan pelanggaran peraturan lain.
Hasil kajian awal tersebut diputuskan melalui rapat pleno dan dituangkan dalam formulir hasil kajian awal.
4. Registrasi laporan
Apabila laporan memenuhi syarat formal dan materiil, laporan dicatat dalam buku register laporan dan diberikan nomor registrasi. Setelah diregistrasi, laporan dinyatakan diterima dan proses penanganan pelanggaran dilanjutkan meskipun pelapor kemudian mencabut laporan.
Proses Penanganan Temuan dan Laporan yang Telah Diregistrasi
Setelah Temuan atau Laporan diregistrasi, Bawaslu melakukan proses penanganan paling lama 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti atau tidak. Apabila diperlukan keterangan tambahan, proses kajian dapat dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah Temuan atau Laporan diterima dan diregistrasi.
Penyusunan kajian dugaan pelanggaran
Klarifikasi pihak terkait
Dalam melakukan penanganan, Pengawas Pemilu menyusun kajian terhadap Temuan atau Laporan. Dalam proses kajian tersebut, Pengawas Pemilu dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan dari:
Pelapor;
Terlapor;
Saksi;
Ahli.
Klarifikasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media daring dengan tetap memperhatikan pencatatan dan dokumentasi proses klarifikasi.
Dalam klarifikasi, Pengawas Pemilu memastikan identitas pihak yang memberikan keterangan, melakukan tanya jawab, mencatat hasil klarifikasi dalam berita acara, serta meminta pengesahan dari pihak yang memberikan keterangan.
Penentuan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran
Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, dan bukti yang diperoleh, Pengawas Pemilu menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Tindak lanjut dapat berupa:
Pelanggaran administratif Pemilu diproses sesuai mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif;
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan sesuai kewenangan;
Tindak pidana Pemilu diproses melalui mekanisme Gakkumdu;
Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Berikut alur penanganan temuan pelanggaran Pemilu :
A. Alur Penanganan Temuan Pelanggaran Pemilu
Temuan pelanggaran Pemilu berasal dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan/atau hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai kewenangannya. Penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri sesuai tingkat kewenangannya.
1. Pengawas Pemilu menemukan dugaan pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat diperoleh melalui kegiatan pengawasan langsung pada setiap tahapan Pemilu maupun melalui hasil penelusuran informasi awal. Informasi awal dapat berasal dari informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak diregistrasi tetapi memenuhi syarat materiil, maupun laporan yang dicabut oleh pelapor namun memiliki indikasi dugaan pelanggaran.
2. Dilakukan penelusuran atau investigasi
Terhadap informasi awal yang diperoleh, Pengawas Pemilu dapat melakukan penelusuran setelah diputuskan melalui rapat pleno. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh informasi, fakta, dan bukti awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Dalam hal informasi berasal dari hasil investigasi, hasil tersebut dapat menjadi dasar penyusunan laporan hasil investigasi untuk ditindaklanjuti sebagai temuan.
3. Penetapan hasil pengawasan menjadi Temuan
Laporan hasil pengawasan dan/atau hasil investigasi ditetapkan menjadi Temuan melalui rapat pleno apabila memenuhi persyaratan, yaitu:
terdapat identitas Penemu;
waktu penetapan Temuan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan;
terdapat identitas pelaku;
terdapat uraian kejadian; dan
terdapat bukti pendukung.
Temuan kemudian dituangkan dalam formulir penetapan Temuan dan dicatat dalam buku register Temuan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Temuan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Berbeda dengan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Temuan berasal dari kegiatan pengawasan aktif atau hasil penelusuran informasi awal. Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan.
A. Sumber Dugaan Pelanggaran yang Menjadi Temuan
1. Hasil pengawasan langsung
Proses Temuan dapat dimulai dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan peristiwa yang diduga melanggar ketentuan Pemilihan, Pengawas Pemilihan menyusun laporan hasil pengawasan.
Laporan hasil pengawasan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah suatu peristiwa dapat ditetapkan sebagai Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan.
2. Informasi awal
Selain berasal dari pengawasan langsung, laporan hasil pengawasan dapat bersumber dari informasi awal dugaan Pelanggaran Pemilihan. Informasi awal dapat berupa:
informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi;
informasi tertulis melalui surat elektronik resmi atau jasa ekspedisi;
laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal, tetapi memenuhi syarat materiel;
laporan yang telah dicabut oleh Pelapor;
informasi melalui aplikasi percakapan;
informasi dari akun media sosial;
informasi dari media cetak atau media elektronik; dan
informasi dari media lainnya.
Informasi awal bukan Temuan dan belum dapat langsung ditangani sebagai Pelanggaran Pemilihan. Informasi tersebut harus dicatat, diputuskan tindak lanjutnya, dan ditelusuri terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
B. Pencatatan dan Penetapan Tindak Lanjut Informasi Awal
Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dicatat dalam Formulir Model A.6. Setelah pencatatan, Pengawas Pemilihan menyelenggarakan rapat pleno untuk memutuskan apakah informasi awal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran.
Apabila rapat pleno memutuskan informasi awal tidak ditindaklanjuti, proses berhenti pada tahap informasi awal. Sebaliknya, apabila informasi awal diputuskan untuk ditindaklanjuti, Pengawas Pemilihan dapat membentuk tim penelusuran informasi awal. Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, informasi tersebut diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran.
C. Penelusuran Informasi Awal
Penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk memastikan kebenaran informasi awal. Pelaksanaan penelusuran berpedoman pada ketentuan mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
Dalam proses penelusuran, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa yang sedang ditelusuri. Permintaan dan hasil keterangan tersebut dituangkan menggunakan Formulir Model A.6.1.
Penelusuran informasi awal dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak informasi awal diputuskan untuk ditindaklanjuti. Hasil penelusuran kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Hasil penelusuran dapat menghasilkan dua keadaan:
Informasi awal tidak terbukti atau tidak ditemukan dugaan pelanggaran.
Informasi awal tidak ditetapkan sebagai Temuan dan proses penelusuran dihentikan.Ditemukan kebenaran berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Laporan hasil pengawasan dibawa ke rapat pleno untuk diputuskan menjadi Temuan.
D. Penetapan Laporan Hasil Pengawasan Menjadi Temuan
Laporan hasil pengawasan diputuskan sebagai Temuan melalui rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Penetapan Temuan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat.
Agar dapat ditetapkan sebagai Temuan, laporan hasil pengawasan paling sedikit harus memuat:
identitas Pengawas Pemilihan yang menemukan dugaan pelanggaran;
penetapan Temuan masih berada dalam batas waktu 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran;
uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
bukti.
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi dan rapat pleno memutuskan terdapat dugaan Pelanggaran Pemilihan, hasil pengawasan ditetapkan sebagai Temuan dan dituangkan dalam Formulir Model A.2.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi atau berdasarkan hasil pleno tidak terdapat dugaan pelanggaran, laporan hasil pengawasan tidak ditetapkan sebagai Temuan.
E. Penanganan Temuan yang Telah Ditetapkan
1. Registrasi dan pemberkasan
Temuan yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Formulir Model A.2 selanjutnya diregistrasi dan dinyatakan diterima untuk memasuki proses penanganan pelanggaran.
Setelah diregistrasi, petugas melakukan pemberkasan Temuan. Berkas kemudian diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani dan mengkaji dugaan pelanggaran.
2. Jangka waktu penanganan
Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan paling lama 3 (tiga) hari sejak Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.
Apabila diperlukan keterangan tambahan, Pengawas Pemilihan dapat menambah waktu penanganan paling lama 2 (dua) hari. Dengan demikian, proses penanganan Temuan dapat berlangsung paling lama 5 (lima) hari setelah Temuan diregistrasi.
3. Penyusunan kajian dugaan pelanggaran
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan. Kajian dituangkan dalam Formulir Model A.11 dan disusun dengan sistematika:
kasus posisi;
data;
kajian;
kesimpulan; dan
rekomendasi.
Nomor Formulir Model A.11 untuk Temuan menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.2. Kajian bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno.
Kajian memuat kronologi peristiwa, data pihak yang diduga melakukan pelanggaran, keterangan para pihak, bukti, dasar hukum, analisis keterpenuhan unsur, kesimpulan, serta rekomendasi tindak lanjut.
4. Klarifikasi pihak terkait
Dalam proses pengkajian Temuan, Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Terlapor atau pihak yang diduga sebagai pelaku, saksi, dan ahli untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah.
Klarifikasi dapat dilakukan secara langsung. Dalam keadaan tertentu, klarifikasi dapat dilakukan melalui media daring atau sarana teknologi informasi, antara lain karena kendala geografis, keamanan, sarana dan prasarana, serta bencana alam atau nonalam.
Pihak yang diklarifikasi dapat didampingi kuasa hukum. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara sesuai Formulir Model A.10. Apabila pihak yang diklarifikasi tidak bersedia menandatangani berita acara, ketidakbersediaan tersebut dicatat dan berita acara ditandatangani oleh petugas yang melakukan klarifikasi.
F. Penetapan Hasil Kajian Temuan
Setelah kajian, pemeriksaan bukti, dan klarifikasi selesai, hasilnya diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilihan. Hasil kajian dikategorikan menjadi:
Pelanggaran Pemilihan, yang meliputi:
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau
tindak pidana Pemilihan.
Bukan Pelanggaran Pemilihan, yang meliputi:
tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan; dan/atau
merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
G. Tindak Lanjut Hasil Penanganan Temuan
1. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
Temuan yang terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS, rekomendasi diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota. Penerusan dilakukan dengan melampirkan formulir Temuan, kajian, dan bukti.
2. Pelanggaran administrasi Pemilihan
Temuan yang terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya. Rekomendasi tersebut disertai salinan formulir Temuan, kajian, dan bukti.
3. Tindak pidana Pemilihan
Apabila Temuan diduga mengandung tindak pidana Pemilihan, penanganannya dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh penyidik kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Temuan yang dinyatakan sebagai tindak pidana Pemilihan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sentra Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya.
4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan Pelanggaran Pemilihan, tetapi mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, Temuan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Penerusan diputuskan dalam rapat pleno dan disertai formulir Temuan, kajian, serta bukti.
5. Temuan tidak terbukti
Apabila hasil kajian menyimpulkan bahwa Temuan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, proses penanganan dihentikan. Status dan hasil penanganan Temuan selanjutnya diumumkan atau diberitahukan sesuai mekanisme pemberitahuan status Temuan.
Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana Diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk menyempurnakan proses dan tata cara penanganan pelanggaran Pemilihan.
Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan. Pelapor dapat berasal dari warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
Berikut alur penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
A. Alur Penerimaan dan Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan. Dalam penyampaian laporan, Pelapor dapat bertindak sendiri atau diwakili oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa khusus.
Laporan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran melalui dua cara, yaitu secara langsung di kantor Sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maupun melalui sarana teknologi informasi yang disediakan untuk penerimaan laporan.
Penyampaian laporan secara langsung dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat pada hari Jumat. Ketentuan waktu tersebut dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pada tahapan tersebut, penerimaan laporan dapat dilakukan selama 1 x 24 jam.
Dalam penyampaian laporan secara langsung, keterangan Pelapor dituangkan oleh petugas penerima laporan dalam Formulir Model A.1. Formulir tersebut kemudian ditandatangani oleh Pelapor dan petugas penerima laporan. Pelapor juga wajib menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lainnya serta bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Setelah laporan disampaikan, Pengawas Pemilihan memberikan tanda bukti penyampaian laporan dalam dua rangkap. Satu rangkap diberikan kepada Pelapor pada hari yang sama, sedangkan satu rangkap lainnya menjadi dokumen Pengawas Pemilihan.
2. Pencabutan laporan sebelum registrasi
Pelapor dapat mencabut laporan selama laporan tersebut belum diregistrasi. Pencabutan dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan pencabutan. Laporan yang telah dicabut tidak dilanjutkan melalui mekanisme laporan. Namun, apabila substansi laporan tetap mengandung dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan dapat menjadikannya sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran melalui mekanisme pengawasan.
3. Pemeriksaan melalui kajian awal
Setelah laporan diterima, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian awal menggunakan Formulir Model A.4. Kajian awal diselesaikan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan.
Kajian awal dilakukan untuk memeriksa terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel laporan serta menentukan jenis dugaan pelanggaran. Selain itu, kajian awal dapat digunakan untuk menilai adanya permintaan pengambilalihan, kebutuhan pelimpahan laporan sesuai tempat terjadinya pelanggaran, pencabutan laporan oleh Pelapor, atau laporan yang ternyata telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu.
Syarat formal laporan meliputi:
nama dan alamat Pelapor;
pihak yang dilaporkan atau Terlapor; dan
penyampaian laporan tidak melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan.
Sementara itu, syarat materiel meliputi:
waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
bukti yang mendukung laporan.
4. Perbaikan kelengkapan laporan
Apabila berdasarkan kajian awal laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan wajib memberitahukan kekurangan tersebut kepada Pelapor paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Pelapor kemudian diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
Setelah perbaikan disampaikan, petugas penerima laporan memberikan tanda terima perbaikan laporan melalui Formulir Model A.3.1. Apabila Pelapor tidak melengkapi laporan sampai batas waktu yang ditentukan, laporan dinyatakan tidak diregistrasi.
Laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal tetapi masih memenuhi syarat materiel dapat dijadikan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan. Status laporan yang tidak diregistrasi diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi.
5. Penetapan hasil kajian awal
Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilihan. Hasilnya dapat berupa:
laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, atau substansi laporan merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, dan/atau tindak pidana Pemilihan. Hasil kajian awal ditandatangani oleh ketua lembaga Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya.
6. Registrasi laporan
Apabila laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk dugaan Pelanggaran Pemilihan, laporan dicatat dalam buku registrasi dan diberikan nomor laporan. Laporan dinyatakan resmi diterima setelah dicatat dalam buku registrasi. Setelah laporan diregistrasi, Pelapor tidak dapat lagi mencabut laporan tersebut.
Laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran administrasi ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu. Adapun laporan dugaan tindak pidana Pemilihan yang memenuhi syarat diregistrasi dan ditangani berdasarkan mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
Apabila laporan harus ditangani oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan atau wilayah lain, laporan dapat dilimpahkan secara berjenjang. Laporan tersebut selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilihan yang menerima pelimpahan.
B. Proses Penanganan Laporan yang Telah Diregistrasi
1. Jangka waktu penanganan
Setelah laporan diregistrasi dan dinyatakan diterima, Pengawas Pemilihan memutuskan apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari. Apabila masih diperlukan keterangan tambahan, Pengawas Pemilihan dapat menambah waktu penanganan paling lama 2 (dua) hari. Dengan demikian, keseluruhan proses pengkajian pada tahap ini dapat berlangsung paling lama 5 (lima) hari.
2. Pemberkasan dan penyusunan kajian
Petugas penerima laporan melakukan pemberkasan terhadap laporan yang telah diregistrasi. Berkas tersebut kemudian diteruskan kepada bagian atau petugas yang bertugas menangani dan mengkaji dugaan pelanggaran.
Pengawas Pemilihan menyusun kajian dugaan pelanggaran yang terdiri atas:
kasus posisi;
data;
kajian;
kesimpulan; dan
rekomendasi.
Kajian bersifat rahasia sebelum diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilihan.
3. Klarifikasi kepada pihak terkait
Dalam proses pengkajian, Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli untuk memberikan klarifikasi atau keterangan di bawah sumpah. Klarifikasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media daring atau sarana teknologi informasi dalam keadaan tertentu, seperti kendala geografis, keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, atau terjadinya bencana.
Pelapor, Terlapor, dan saksi dapat didampingi oleh kuasa hukum. Seluruh keterangan dituangkan dalam berita acara klarifikasi. Apabila pihak yang diklarifikasi tidak bersedia menandatangani berita acara, ketidakbersediaan tersebut dicatat dan berita acara ditandatangani oleh petugas yang melakukan klarifikasi.
Kajian selanjutnya memuat kronologi peristiwa, kesesuaian antara keterangan para pihak dengan bukti, serta analisis hukum mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur Pelanggaran Pemilihan.
4. Penetapan hasil penanganan
Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, serta bukti yang diperoleh, Pengawas Pemilihan menetapkan laporan sebagai:
Pelanggaran Pemilihan, yang dapat berupa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, atau tindak pidana Pemilihan; atau
bukan Pelanggaran Pemilihan, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan atau merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Hasil kajian dan rekomendasi diputuskan melalui rapat pleno Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
C. Tindak Lanjut Hasil Penanganan Laporan
Tindak lanjut laporan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan dalam kajian.
1. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Khusus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS, rekomendasi diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Apabila pelanggaran kode etik dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sanksi administratif dapat berupa peringatan atau pemberhentian tetap, sedangkan pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran direhabilitasi.
2. Pelanggaran administrasi Pemilihan
Laporan yang terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya. Rekomendasi tersebut disertai salinan formulir laporan, kajian, dan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran.
3. Tindak pidana Pemilihan
Laporan yang mengandung dugaan tindak pidana Pemilihan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu sesuai dengan tingkatannya. Penanganannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme Gakkumdu.
4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Apabila laporan bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan, tetapi mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Penerusan dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno dengan melampirkan formulir laporan, kajian, dan bukti pendukung.
5. Penghentian laporan
Apabila berdasarkan kajian dan klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, penanganan laporan dihentikan. Status dan hasil penanganan kemudian diberitahukan kepada Pelapor serta diumumkan sesuai dengan mekanisme pemberitahuan status laporan. Kajian dapat menghasilkan rekomendasi untuk meneruskan pelanggaran kepada instansi berwenang atau menghentikan laporan apabila unsur pelanggaran tidak terpenuhi.