Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Selatan Selenggarakan "Ngopi" Episode 66 : Soroti Tantangan Penanganan Pelanggaran di Era Keterbukaan Data

Bawaslu Kota Tangerang Selatan Selenggarakan "Ngopi" Episode 66 : Soroti Tantangan Penanganan Pelanggaran di Era Keterbukaan Data

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan kembali menyelenggarakan program konsolidasi demokrasi rutin "Ngopi" (Ngobrol Politik) Episode 66. Diskusi interaktif yang berlangsung selama 31 menit 23 detik ini dilaksanakan bertempat di Ruang Live Streaming Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan dengan mengusung tema "Tantangan Penanganan Pelanggaran di Era Keterbukaan Data" pada Kamis (08/10/2026).

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan kembali menyelenggarakan program konsolidasi demokrasi rutin "Ngopi" (Ngobrol Politik) Episode 66. Diskusi interaktif yang berlangsung selama 31 menit 23 detik ini dilaksanakan bertempat di Ruang Live Streaming Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan dengan mengusung tema "Tantangan Penanganan Pelanggaran di Era Keterbukaan Data" pada Kamis (08/10/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Bapak M.K. Ulumudin, yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai narasumber. Dalam diskusi tersebut, M.K. Ulumudin memaparkan filosofi dasar serta beban moral yang diemban oleh pengawas pemilu dalam mengawal proses demokrasi. "Jadi demokrasi ini kan perjalanannya harus ada hulu dan hilirnya ya. Kalau KPU itu kan menyelenggarakan secara teknis lah, nah kalau Bawaslu itu memastikan semuanya karena beban moralnya berbeda. Jadi memang prinsipnya Bawaslu itu menurut saya memang menjaga morality demokrasi itu, yang adanya di Bawaslu justru," ujar M.K. Ulumudin.

Selain membahas fungsi dasar pengawasan, diskusi ini mengevaluasi berbagai hambatan teknis penanganan pelanggaran. Di samping itu, M.K. Ulumudin menekankan bahwa masa non-tahapan dimanfaatkan sebagai momentum untuk memupuk kesadaran publik melalui pendidikan politik dan sosialisasi di setiap kecamatan guna meminimalisasi praktik politik uang serta menjaga netralitas ASN dan aparatur kelurahan/desa. Seluruh data pengawasan dan penanganan pelanggaran juga dikelola secara terbuka melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta dimanfaatkan sebagai laboratorium data akademis bagi penelitian mahasiswa.

"Jadi demokrasi ini kan perjalanannya harus ada hulu dan hilirnya ya. Kalau KPU itu kan menyelenggarakan secara teknis lah, nah kalau Bawaslu itu memastikan semuanya karena beban moralnya berbeda. Jadi memang prinsipnya Bawaslu itu menurut saya memang menjaga morality demokrasi itu, yang adanya di Bawaslu justru," ujar M.K. Ulumudin.

Penulis dan Foto : Vanya

Editor : Vanya

Tag
Agenda Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Ayo Awasi Bersama
Bawaslu Tangsel
Berita Terbaru
Bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu
Rakyat Awas Pemilu Adil
Banten Bisa