Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN PENYELESAIAN SENGKETA DIJALANKAN SESUAI ATURAN, TOTOK BERHARAP BAWASLU KAB/KOTA PAHAM ALUR PROSES PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA

rakernis

#Sahabatbawaslu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan A. Didik T didampingi Staf mengikuti Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 Gelombang III di Aston hotel & Convention Bali,, Senin (15/7/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan kewenangan terkait penerimaan permohonan sengketa.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut Rakernis ini sekaligus simulasi bagaimana pengawas pemilu menyelesaikan sengketa pada pemilihan serentak 2024, Dia pun meyakini pengawas pemilu dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa pemilihan. Hal ini penting, kata dia, mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berjalan.

"Simulasi (penyelesaian sengketa) ini dilakukan supaya teman-teman di divisi penyelesaian sengketa dengan cepat menyerap dan memahami alur proses permohonan penyelesaian sengketa dari hulu hingga hilir. Ini menjadi penting karena gelaran pemilihan kepala daerah 2024 sudah di depan mata.

Dimana dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) teranyar memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa proses pilkada.

Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa, yakni sengketa antar peserta pemilihan, dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) provinsi dan KPU kabupaten/kota.