Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Penelitian Verifikasi Administrasi Bakal Calon

Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Penelitian Verifikasi Administrasi Bakal Calon

Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Penelitian Verifikasi Administrasi Bakal Calon

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan melakukan pengawasan melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Pada Pemilihan Tahun 2024. Senin, (02/09/2024).

Sesuai dengan dijadwal tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agutus 2024 hingga 4 September 2024. Sebagaimana diketahui bersama bahwa ada Dua Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2024 yang mendaftar ke KPU Kota Tangerang Selatan yakni Bakal Pasangan Calon Benyamin Davnie - Pilar dan Rumaha - Shinta.

Bawaslu Kota Tangerang Selatan memastikan verifikasi administrasi dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pengawasan melekat juga dilakukan untuk memastikan keakuratan dan validitas dokumen persyaratan administrasi calon untuk dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon nantinya.

Pastikan keakuratan dan validitas dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Diantaranya jangan sampai ada perbedaan nama ijazah dengan nama di KTP elektronik, dan juga akan memfaktualkan kebenaran ijazah para bakal pasangan calon.

Verifikasi administrasi seluruh Bakal Pasangan Calon, hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan kepada para Bakal Pasangan Calon paling lambat tanggal 6 September mendatang sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan dan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat calon sampai dengan tanggal 14 September mendatang. dan juga pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada 6 hingga 8 September 2024.

Penulis dan Foto : Riky Firmansyah

Editor : Annisa Fitrah Laela

Tag
Bawaslu Tangsel
Berita