Konsolidasi Demokrasi : Bawaslu Tangsel Imbau Kecamatan Ciputat Timur Ikut Awasi RT dan RW
|
Tangerang Selatan, Bawaslu Kota Tangerang Selatan – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengajak kepada seluruh jajaran Pejabat di Kecamatan Ciputat Timur untuk menghimbau pengawasan terhadap netralitas RT dan RW setempat. Hal tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Demokrasi bersama dengan Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (20/5/2026).
Acep menjelaskan mayoritas RT dan RW tidak memahami peraturan bahwa mereka menjadi salah satu kelompok yang rentan melakukan pelanggaran netralitas. Terlebih dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2018, ditetapkan bahwa pengurus RT dan juga RW dilarang untuk menjadi anggota partai.
“Menjadi tugas pemerintah daerah, untuk memberikan sosialisasi kepada RT dan RW, bahwa mereka bukan pejabat politik, tapi bagian dari perangkat pemerintah, sehingga harus netral,” ujar Acep sambil menambahkan bahwa pada tahun 2015 lalu, netralitas RT dan RW menjadi salah satu kerawanan pelanggaran, karena masih banyak RT dan RW menyatakan keberpihakannya pada salah satu calon.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama menyampaikan bahwa hal ini memang tidak banyak diketahui, baik pemerintah daerah terlebih hingga ke RT dan RW. Karena hal itu ke depannya, dalam forum yang akan melibatkan RT dan RW akan juga melibatkan Bawaslu sebagai bentuk memberikan pemahaman terkait netralitas RT dan RW ini.
“Jadi mungkin nanti, teman-teman lurah jika nanti ada Pengajian RT dan RW, izin untuk bisa melibatkan Bawaslu dan juga Inspektorat dalam rangka memberikan sosialisasi hal ini,” ujar laki-laki yang biasa disapa Yudha tersebut.
Dalam Konsolidasi Demokrasi tersebut, membersamai Acep, hadir juga Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan yaitu, Ilham Sarlito, Antonius Didik Trihatmoko dan Apria Roles Saputro. Sementara, membersamai Yuda, hadir Lurah dari seluruh Kelurahan di Kecamatan Ciputat Timur.
Penulis dan Foto : Annisa Fitrah Laela
Editor : Annisa Fitrah Laela