Lompat ke isi utama

Berita

INI DIA, PASAL PIDANA YANG PALING RAWAN DILANGGAR OLEH PESERTA DAN PENYELENGGARA PEMILU

BAWASLU TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, merilis beberapa pasal pidana yang rawan dilanggar pada tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten.

Anggota  Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Ahmad Jajuli menjelaskan  terdapat beberapa kerawanan pelanggaran tindak pidana pada tahapan ini.

Adapun dua pasal tersebut adalah yang pertama Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana dalam pasal tersbeut disampaikan bahwa Setiap Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kota/Kabupaten yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, BAwaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan dikenakan sanksi.

“Adapun sanksinya adalah ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyal RP 36 juta,” ujar Jajuli.

Sementara dia menambahkan  pasal selanjutnya adalah Pasal 520 UU No 7 Tahun 2017. Dimana di dalamnya mencantumkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atua dokumen palsu dengan maksud memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan senaga memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Porvinsi dan DPRD Kabupaten/Kotauntuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Untuk sanksinya adalah pidana paling lama enam tahun dan denda Rp72 juta,” ujar Jajuli.

Karena itu dia kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara dan juga masyarakat untuk bisa mengingat peraturan ini.

Tag
Berita