Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangsel Memanggil 2.060 Pengawas TPS, Untuk Mengawasi Pilkada Tangsel Tahun 2024

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. 

Tangsel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan secara resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Kebutuhan tenaga pengawas mencapai 2.060 orang sesuai jumlah TPS di Pilkada Kota Tangerang Selatan. 

Karina Permata Hati selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi mengatakan, masa pendaftaran PTPS Pilkada Kota Tangerang Selatan berlangsung 12-28 September 2024. "Pendaftaran dibuka mulai hari ini. Silahkan bagi masyarakat yang berminat menjadi PTSP untuk menyerahkan berkas persyaratan," ujarnya, Kamis, 12 September 2024.

Sesuai Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, PTPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan dan Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS. 

Rekrutmen Pengawas-TPS dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan di 7 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan yakni Panwaslu Kecamatan Ciputat, Panwaslu Kecamatan Pamulang, Panwaslu Kecamatan Setu, Panwaslu Kecamatan Serpong, Panwaslu Kecamatan Serpong Utara, Panwaslu Kecamatan Ciputat Timur dan Panwaslu Kecamatan Pondok Aren. 

"Tiap Panwaslu Kecamatan membentuk Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS paling sedikit 7 orang sesuai ketentuan. Panitia Rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing," katanya. 

Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Pengawas-TPS Pilkada Kota Tangerang Selatan 2024 yaitu warga negara Indonesia usia minimal 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat, mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, berdomisili sesuai Kecamatan dibuktikan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Calon Pengawas-TPS tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan partai politik. 

"Dibuktikan dengan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas-TPS. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," tuturnya. 

Bagi warga yang memiliki jabatan, harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih," imbuhnya. 

Bawaslu Kota Cimahi bakal mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024 dan dilanjutkan seleksi wawancara 12-22 Oktober 2024. Pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara 23-25 Oktober 2024.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai hari ini 12 September, hingga 28 September 2024 mendatang," kata Karina.

Ia menambahkan, Pembentukan Pengawas TPS ini mengacu pada keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024 jadwal.

"Masyarakat yang merasa memenuhi syarat agar ikut berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas-TPS pada Pilkada serentak Tahun 2024. Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi dengan jujur, adil, dan transparan untuk mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024," katanya. (Humas)

Berikut Link Formulir Pendaftaran Pengawas-TPS : https://drive.google.com/drive/folders/1ob2BJpeT9Ghud6GHLixkW3b72dPtmd7_?usp=sharing

Penulis dan Foto : Riky Firmansyah

Editor : Annisa Mutiara

Tag
Ayo Awasi Bersama
Berita
Pilkada Serentak Tahun 2024
Bawaslu Tangsel