Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tangsel Petakan Potensi TPS Rawan di Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Tangsel Petakan Potensi TPS Rawan di Pilkada Serentak 2024

Apria Roles Saputro Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tangsel

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemetaan TPS potensi rawan. Menurutnya setidaknya ada 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

"Pemetaan kerawanan TPS ini terhadap kejadian di pemilu 2024 dan tahapan pemilihan 2024 dari awal dan yg sedang saat ini msh berlangsung," Ucap Apri, Kamis (21/11/2024). 

Apri menjelaskan variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut,  Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). 

Berikutnya kedua, adalah netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Ketiga, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). 

 

Dari itu semua lanjut Apri, ada tiga indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan, 

1.  TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri); 

2). 456 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk di TPS; 

3). 133 Potensi Pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak Terdaftar di DPT.

Selain itu kata Apri, ada satu indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi tapi tetap perlu diantisipasi adalah,

1) 16 TPS Rawab Banjir di Kecamatan Pondok Aren.

 

Apri menuturkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah,aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

 

Bawaslu juga akan melakukan pencegahan terhadap data TPS rawan tersebut dengan beberapa langkah diantaranya,

1). Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,

2). Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3). Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4). Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan;

5). Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

 

Tidak hanya itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

 

Sebagai bentuk keseriusan, Bawaslu juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU berdasarkan pemetaan TPS rawan agar menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

 

Pemetaan Kerawanan Nasional Kabupaten/Kota Rawan Sedang

Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Kota Tangerang Selatan termasuk 334  Kabupaten/Kota dengan kategori rawan  sedang, serta 5 Kabupaten/Kota rawan  sedang di Provinsi Banten karena  sebagian kejadian terulang.

 

Rincian Kejadian Pemilu 2019

Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu RI,

Kota Tangerang Selatan masuk dalam kategori rawan sedang dengan indikator sebagai berikut :

  1. Konteks Sosial Politik - Terdapat isu sara pada saat penghitungan suara Pemilu 2019 di Kec. Serpong Pemilu 2019 yang mana oknum relawan “emak-emak” salah satu paslon menyebut suatu ras  kepada salah satu pendukung paslon lainnya.

  2. Pada Pemilu 2019 adanya ASN yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon.

  3. Konteks Penyelenggaraan Pemilu;

    1. Bahwa terdapat 3 pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam DPT Pemilu  2019.

    2. Terdapat pemilih ganda.

    3. Adanya 2 TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni TPS 49 Kel.  Rengas Kec. Ciputat Timur dan TPS 71 Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur.

    4. Adanya gugatan/perselisihan hasil Pemilu 2024 Terkati hasil pemilihan legislative.

    5. Adanya Sengketa proses pemilu 2019.

  4. Kontestasi - Adanya laporan dugaan politik uang yang dilakukan peserta dan tim kampanye pemillihan  legislatif 2019.

 

Rincian Kejadian Pilkada 2020

Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu RI,

Kota Tangerang Selatan masuk dalam kategori rawan sedang dengan indikator sebagai berikut :

  1. Konteks Sosial Politik - Adanya intimidasi dan pengusiran pengawas pemilu Pilkada 2020 oleh tim kampanye pada  saat mengawasi kegiatan kampanye di salah satu resto di Kec. Serpong.

  2. Konteks Penyeleggaraan Pemilu

    1. Pada Pilkada 2020 terdapat 12 pemilih yang tidakmemenuhi syarat namun masuk dalam DPT.

    2. Masih terdapat pemilih ganda.

    3. Terdapat surat suara tertukar (seharusnya pemilihan walikota tangsel, namun pemilihan walikota bandar lampung)

    4. Adanya 3 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS 15 Kel. Pamulang Timur Kec. Pamulang, TPS 30 Kel. Rengas Kec. Ciputat Timur, dan TPS 49 Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur.

    5. Adanya gugatan/perselisihan hasil Pilkada 2020.

       

Rincian Kejadian Pemilu 2024

Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu RI,

Kota Tangerang Selatan masuk dalam kategori rawan sedang dengan indikator sebagai berikut :

  1. Konteks Sosial Politik

  2. Terjadinya bencana alam banjir di Kecamatan Ciputat, namun proses pemungutan suara  masih bisa dilanjutkan.

  3. Kemudian Kecamatan Pondok Aren ada 14 TPS yang terdampak banjir sehingga dilakukan  Pemungutan Suara Susulan.

  4. Lalu Kecamatan Serpong ada 1 TPS yakni TPS 19 Kel. Serpong terjadi kebocoran saat hujan,  namun pemungutan suara masih bisa dilanjutkan.

  5. Konteks Penyelenggaraan Pemilu

    a. Adanya kekurangan perlengkapan logistik di TPS 25 Kel. Sawah Kec. Ciputat

    b. Tertukar surat suara antar Dapil di TPS 13 Kel. Perigi Baru Kec. Pondok Aren sehingga  dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan.

Penulis dan Foto : Media

Editor : Riky Firmansyah

Tag
Bawaslu Tangsel Petakan Potensi TPS Rawan di Pilkada Serentak 2024
Ayo Awasi Bersama
Pilkada Serentak Tahun 2024