Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tangsel Hadiri Rapat Koordinasi Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan

Bawaslu Tangsel Hadiri Rapat Koordinasi Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan — Bawaslu Kota Tangerang Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan, Kamis (22/10/2026).

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan — Bawaslu Kota Tangerang Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan, Kamis (22/10/2026).

Kehadiran Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan serta upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan proses demokrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan disposisi, Bawaslu Kota Tangerang Selatan menugaskan empat perwakilan untuk menghadiri rapat koordinasi tersebut, yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, dan Kepala Sub Bagian serta Staf Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk membahas tata cara dan prosedur pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, sehingga proses pergantian antarwaktu dapat dipahami dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Bagi Bawaslu Kota Tangerang Selatan, koordinasi antarlembaga merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui komunikasi dan sinergi dengan KPU serta pemangku kepentingan terkait, diharapkan pelaksanaan PAW dapat berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan integritas demokrasi.