Lompat ke isi utama

Berita

YUK CARI TAHU TAHAPAN PEMBENTUKAN DPT

BAWASLU TANGSEL – Untuk menetapkan DPT di tingkat Kabupaten dan Kota, tentu saja penyelenggara Pemilu harus melalui banyak hal.

Berikut merupakan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menetapkan DPT akhir.

1. 1-2 Juni 2023

Rekapitulasi DPSHP akhir tingkat Kelurahan atau desa oleh PPS. Dimana pada tahapan ini, pengawas tingkat kelurahan atau PKD bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

2. 3-5 Juni 2023

Rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kecamatan oleh PPK. Setelah disahkan, maka hasil pengesahannya diserahkan kepada pihak Kecamatan. Pada tahapan ini Panwascam bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan.

3. 6-16 Juni 2023

Penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten dan Kota. Pada tahapan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa pelaksanaan tahpan dalam proses penyununan Daftar Pemilih Tetap.

4. 10-19 Juni

Ada dua tahapan yang dilangsungkan pada waktu yang sama kali ini. Pertama adalah Analisa kegandaan DPSHP Akhir dan DPSHP LN serta Rekapitulasi dan penetapan DPT oleh Kabupaten dan Kota.

5. 20-21 Juni

Rekapitulasi dan Penetapan DPT LN oleh PPLN.

Tag
Berita