Tak Diberi Kekuatan Pengawasan, Ketua Bawaslu Tangsel Pertanyakan Kewenangan Pengawas
|
Bawaslu Tangsel - Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep keluhkan peraturan yang menjadikan Bawaslu hanya sebagai viewer dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Menurutnya, saat ini Bawaslu hanya bertindak sebagai pemantau saja tanpa mengetahui apa yang dilakukan KPU terhadap data PDPB. Hal ini cukup disayangkan karena sebagai petugas penegak demokrasi, seharusnya Bawaslu bisa mendapatkan materi atau data agar bisa diawasi.
“Bawaslu hanya menjadi viewer, bahkan akun Silon, ini membuat Bawaslu akhirnya tidak memiliki kekuatan apapun dalam beberapa tahapan, sehingga dipertanyakan apa makna dari Bawaslu itu sendiri tidak ada,” katanya.
Keadaan tersebut akhirnya memperkuat isu bahwa Bawaslu akan menjadi lembaga ajudikasi. Yang berimbas pada tugas Bawaslu itu sendiri. Padahal, sudah jelas bahwa keberadaan Bawaslu merupakan salah satu wujud perjuangan demokrasi untuk menekan pelanggaran pada saat Pemilu dan Pilkada.
Tentu saja, isu-isu mengenai Bawaslu menjadi topik hangat. Namun menurutnya yang jelas, adalah keberadaan Bawaslu bergantung pada peraturan yang ada. Sehingga dia berharap ada diskusi-diskusi yang secara spesifik memaparkan tugas dan kewenangan Bawaslu yang saat ini masih dipertanyakan banyak orang. (humas).
Penulis dan Foto : Humas
Editor : Humas