Supervisi dan Monitoring Penerimaan Laporan, Informasi Awal, dan Pelayanan Publik Perkuat Penanganan Pelanggaran
|
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan - Mengikuti Supervisi dan Monitoring Prosedur Penerimaan Laporan, Informasi Awal, dan Pelayanan Publik dalam Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Senin (20/4/2026)
Supervisi dan Monitoring ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten. Turut hadir, Badrul Munir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, dengan didampingi oleh Staf Fungsional Analis Hukum dan Staf Pelaksana Bawaslu Provinsi Banten.
Ketua, Anggota, dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengikuti pemaparan materi yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Banten. Harapannya, terdapat kesatuan pemahaman sekaligus refreshment terkait Prosedur Penerimaan Laporan, Informasi Awal, dan Pelayanan Publik dalam Penanganan Pelanggaran. (vny/rky)
Penulis : Vanya
Editor : Riky Firmansyah