Lompat ke isi utama

Berita

Siapa Yang Bertanggung Jawab Jika Ada Nik Ganda?

Bawaslu Kota Tangerang Selatan Hadiri Rapat Pleno Penetapan PDPB Triwulan III, Kamis (2/10).

Bawaslu Kota Tangerang Selatan Hadiri Rapat Pleno Penetapan PDPB Triwulan III, Kamis (2/10).

Setu - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, meminta KPU untuk memastikan, pertanggung jawaban terkait dengan kasus NIK ganda atau Pemilih Ganda yang ada di dalan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan menjelaskan dalam Pleno Penetapan PDPB, KPU tidak menjelaskan asal data PDPB yang dimiliki oleh KPU. “Misalnya, apakah dari Capil (Disdukcapil) atau BPS,” ujar Acep.

Dia juga menambahkan bahwa, dalam data yang disampaikan KPU, terdapat data pemilih ganda atau NIK ganda. Jika ditemukan masalah tersebut, dia menanyakan tindakan KPU yang bertanggung jawab mengolah data PDPB.

Menurutnya, hal seperti ini nantinya akan terus menerus terjadi jika tidak ditetapkan siapa yang akan bertanggung jawab atas NIK ganda. Karena dia memahami bahwa KPU tidak memiliki tupoksi menentukan NIK.

Daripada itu, Acep memberikan apresiasi kepada KPU, karena sudah melakukan proses PDPB ini. Karena dia menyadari bahwa dari tahun ke tahun, persoalan daftar pemilih seolah tidak menemukan penyelesaian yang pasti.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Widya Victoria M menjelaskan bahwa data yang menjadi acuan dalam proses PDPB ini adalah data yang diberikan oleh KPU RI dan diberikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan secara berjenjang.

Widya menyampaikan bahwa pada saat ditemukan NIK ganda, maka tanggung jawab akan dilakukan oleh Disdukcapil selaku Dinas yang bertanggung jawab terhadap NIK warga. “Sebab yang kami masukkan ke dalam cek DPT online merupakan basis data yang didapatkan dari Disdukcapil,” ujarnya. (hms)

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas