Perkuat Perspektif Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Tangsel Selenggarakan Ngobrol Politik Bersama Badrul Munir
|
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan - Kembali menyelenggarakan program Konsolidasi Demokrasi melalui kegiatan Ngobrol Politik (Ngopi) dengan mengangkat tema “Arah Demokrasi Indonesia ke Depan dari Perspektif Penanganan Pelanggaran”, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan ini menghadirkan Badrul Munir (Anggota Bawaslu Provinsi Banten) sebagai narasumber dan dipandu oleh host dari jajaran Bawaslu Tangsel. Diskusi ini juga disiarkan secara langsung melalui platform Instagram dan YouTube Bawaslu Tangsel.
Dalam pemaparannya, Badrul Munir menegaskan bahwa pengawasan Pemilu merupakan sebuah profesi yang tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kepemiluan, tetapi juga penegakan hukum.
“Pengawas Pemilu itu profesi. Di dalamnya ada aspek teknis dan penegakan hukum. Kalau kewenangan penegakan hukum tidak dijalankan secara maksimal, maka pengawasan menjadi tidak paripurna,” ujar Badrul.
Ia juga menekankan pentingnya menempatkan hukum sebagai dasar dalam praktik demokrasi. Menurutnya, yang perlu diuji bukan apakah hukum mengikuti demokrasi, melainkan apakah demokrasi telah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hukum itu panglima. Demokrasi harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tanpa aturan, demokrasi justru akan menimbulkan kekacauan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Badrul mengibaratkan peran pengawas Pemilu seperti wasit dalam pertandingan sepak bola. Pengawas bertugas memastikan seluruh pihak mematuhi aturan main yang telah disepakati.
“Seperti wasit di lapangan, pengawas memastikan aturan tidak dilanggar. Peserta Pemilu juga harus tunduk pada ketentuan yang ada,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, turut dibahas pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat. Badrul menjelaskan bahwa selain melalui edukasi langsung, penegakan hukum yang konsisten juga menjadi bagian dari pembelajaran publik.
“Penegakan hukum itu sendiri adalah bentuk sosialisasi. Masyarakat belajar dari proses yang terjadi dan memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran,” katanya.
Menyoroti evaluasi Pemilu 2024, Badrul menyampaikan bahwa perbaikan harus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi regulasi, penyelenggara, maupun budaya hukum masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya masa non-tahapan Pemilu sebagai momentum pembenahan.
“Di masa non-tahapan, semua harus dipersiapkan—SDM, regulasi, hingga fasilitas. Jangan menunggu tahapan berjalan baru dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Terkait sengketa Pemilu, Badrul memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. “Sengketa adalah ruang pengujian dalam sistem hukum kita. Keberadaannya justru menunjukkan bahwa demokrasi menyediakan jalur koreksi,” jelasnya.
Mengenai pandangannya atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Badrul menjelaskan bahwa ini bukan persoalan yang sederhana. Harus diatur dengan matang agar tidak menyulitkan dalam hal penegakan hukum.
"Kalau kita bicara Putusan MK Nomor 135 yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal, maka persoalannya tidak sederhana. Ini bukan sekadar dipisah atau tidak dipisah, tapi bagaimana pengaturannya. Karena sekarang Pemilu Nasional itu basisnya di UU Pemilu, sementara kepala daerah ada di UU Pemilihan, lalu kalau nanti ada Pemilu Lokal, posisi DPRD ini mau diletakkan di mana?
Tetap di regulasi UU Pemilu, atau dipindah ke regulasi baru? Itu harus jelas. Kalau tidak diatur matang, nanti justru menyulitkan dalam penegakan hukum. Misalnya ada peristiwa hukum yang subjeknya bersinggungan antara peserta kepala daerah dengan peserta DPRD, lalu regulasi hukumnya beda, ketentuan beda, waktu penanganannya beda, itu bisa membingungkan penegakan hukumnya. Jadi ini memang harus diatur lebih lanjut.”, jelas Badrul.
Dalam sesi interaktif, Badrul juga menyoroti pentingnya pendekatan komunikasi yang tepat untuk meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pengawasan Pemilu. “Kita harus menyesuaikan bahasa dengan audiens. Gunakan media yang dekat dengan generasi muda, seperti media sosial dan video pendek,” ungkapnya.
Kegiatan Ngobrol Politik ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat edukasi politik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, khususnya di masa non-tahapan menuju Pemilu 2029. (dnd/vny)
Penulis : Dandy
Editor : Vanya