Perintah di surat itu strategi, Bukan penghargaan apa aja yang udah didapati
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Permintaan Dokumentasi Video Praktik Baik (Best Practice) dan Capaian Kinerja Lembaga di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, dengan lokasi rapat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bawaslu Tangsel dimulai pada Pukul 10:00 WIB dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Tangsel, yang memberikan pemaparan dan arahan pada hari ini. Rabu (11/26)
Turut hadir, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Humas, Dwi Nurhayati Fitriyani dan Redy Puja Kesuma yang menjadi fasilitator rapat kali ini. Turut serta, seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Rapat dibuka dengan pemaparan terkait Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 1/KP.06/K1/01/2026 Perihal : Permintaan Dokumentasi Video Praktik Baik (Best Practice) dan Capaian Kinerja Lembaga. “Kita—Kabupaten/Kota diminta untuk membuat video.
Di sini tidak menegaskan yang diambil apakah Masa Pemilu atau Pemilihan, sehingga bisa keduanya”, jelas Karina Permata Hati, Anggota Bawaslu Tangsel yang juga merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO).
Selanjutnya, Karina menjelaskan teknis pembuatan video dan persyaratannya sebagaimana Surat dari Bawaslu RI tersebut dan power point presentasi yang ditampilkan di depan audience rapat.
Pada sesi masukan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Tangsel, Apria Roles Saputro, Anggota Bawaslu Tangsel yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) mengingatkan bahwa pada rapat dengan pembahasan yang sama bersama dengan Bawaslu Provinsi Banten kemarin (10/02),
Telah dianjurkan batasan periode untuk bahan video dengan kategori “Kisah Sukses Peraihan Penghargaan (Awards)” yakni sejak September 2023 sampai dengan saat ini, “Untuk awards itu kemarin saat rapat provinsi sudah diberikan masukan bahwa sejak September 2023 yaitu sejak awal Pimpinan yang masa jabatan saat ini”, ujar Apria.
Di Samping itu, Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Tangsel mengingatkan bahwa tim pembuatan video ini harus terbentuk terlebih dahulu sebelum diadakan pembahasan selanjutnya, “Bentuk dulu timnya, baru nanti tentukan targetnya masing-masing dan waktunya”, seru Acep. Setelah itu, rapat ditutup dengan pembentukan tim dan pembagian tugas setiap tim oleh Dwi Nurhayati Fitriyani, Kepala Sub Bagian Administrasi, yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Teknis, Tim Administrasi, Tim Review, Penanggung Jawab, Pengarah, dan Pembina.
Penulis : Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Editor : Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat