Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA BAWASLU KOTA TANGERANG SELATAN

Bawaslu Tangsel Lelang Barang Milik Negara Secara Daring Melalui Aplikasi Lelang.go.id

Bawaslu Tangerang Selatan Lelang Barang Milik Negara Secara Daring Melalui Aplikasi Lelang.go.id

Tangerang Selatan, 31 Oktober 2025 — Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan mengadakan penjualan Barang Milik Negara berupa :

1 (Satu) Paket Barang Milik Negara berupa Inventaris Peralatan dan Mesin terdiri dari 11 (Sebelas) Unit, dengan Kondisi Rusak Berat dengan harga limit Rp. 3.130.000,- (Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan Uang Jaminan sebesar Rp. 1.565.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Objek lelang terdiri atas 11 unit barang elektronik, di antaranya :

- 4 Unit PC dengan nilai limit masing-masing Rp. 300.000,
- 4 Unit Laptop dengan nilai limit antara Rp. 130.000–Rp. 390.000,
- 3 Unit Printer dan scanner dengan nilai limit Rp. 270.000–Rp. 380.000.

Total nilai limit seluruh barang mencapai Rp. 3.130.000, dengan total uang jaminan sebesar Rp. 1.565.000.

Lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi resmi pemerintah di situs lelang.go.id
dengan sistem open bidding pada Kamis, 6 November 2025, hingga pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server).

Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id, serta menyetorkan uang jaminan penuh melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang 2% dalam waktu lima hari kerja.

Pihak panitia menegaskan bahwa seluruh barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) tanpa jaminan terhadap kualitas atau kuantitas. Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang di Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Jl. Raya Puspiptek, Setu, pada Rabu, 5 November 2025 pukul 09.00–16.00 WIB dengan menghubungi panitia, Fadel Galih Lintang Angkasa (0838-7774-5498).

Dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran open bidding melalui internet (eauction) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain lelang.go.id; 

  2. Tata cara mengikuti lelang internet (e-auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut; 

  3. Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id; 

  4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Apabila melalui pemindahbukuan/transfer nama pemilik rekening harus sama dengan nama peserta lelang; 

  5. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kondisi, kualitas dan kuantitas barang. Peserta lelang yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang ditawarnya; 

  6. Bagi Peserta lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang lelang dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang; 

  7. Pelunasan pembayaran lelang berikut bea lelang pembeli, dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain; 

  8. Karena satu dan lain hal pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun terhadap Penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN; 

  9. Para peserta/peminat lelang diharapkan dapat melihat barang terlebih dahulu secara langsung sebelum waktu pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja pada tanggal 5 November 2025, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB (diluar jam tersebut kami tidak melayani) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Jl. Raya Puspiptek, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; 

  10. Keseluruhan barang dalam 1 (satu) paket berupa inventaris peralatan dan mesin kantor berbagai macam tipe dan merek dalam kondisi rusak berat tersebut wajib dibawa seluruhnya oleh pemenang lelang. 

  11. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Bawaslu Kota Tangerang Selatan di jam dan hari kerja melalui CP. Sdr. Fadel Galih Lintang Angkasa (0838-7774-5498).

Mohon berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Tangerang I atau Pegawai Bawaslu Kota Tangerang Selatan. 

 

Surat Pengumuman : https://drive.google.com/drive/folders/1SplGbw3mvTtA9O6ohm-R5dRWMLCdWVMS?usp=sharing

Link Lelang KPKNL :  https://lelang.go.id/kpknl/67053524-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/a113be1e-f256-4b5b-8b72-008eab487856

 

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas

Tag
Ayo Awasi Bersama
Berita Terbaru
Berita Terbaru