Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : Pilkada Tertutup: Jalan Sunyi Oligarki Merampas Kedaulatan Rakyat

Opini Oleh : Dandy Asprilla Gili (Staf Subbagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Tangerang Selatan)

Opini Oleh : Dandy Asprilla Gili (Staf Subbagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Tangerang Selatan)

Bayangkan jika suatu hari rakyat tidak lagi berdiri di bilik suara untuk menentukan siapa yang akan memimpin daerahnya. Hak memilih yang selama ini dianggap sebagai jantung demokrasi tiba-tiba dinilai terlalu mahal, terlalu gaduh, dan terlalu merepotkan. Di balik dalih efisiensi dan stabilitas politik, suara rakyat dipinggirkan, sementara keputusan strategis kembali dinegosiasikan di ruang-ruang elite. Di titik inilah wacana Pilkada tertutup patut dicurigai: bukan sebagai solusi, melainkan sebagai kemunduran yang dibungkus narasi rasional. Kekhawatiran ini juga mengemuka dalam berbagai kajian kebijakan, salah satunya dicatat oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang menilai wacana Pilkada tertutup berisiko memundurkan kualitas demokrasi lokal.


Demokrasi dalam negara konstitusional tidak hanya berbicara tentang prosedur hukum, tetapi juga tentang legitimasi yang lahir dari partisipasi rakyat. Kekuasaan yang sah secara formal belum tentu memiliki penerimaan publik jika proses pembentukannya menjauh dari kehendak masyarakat. Jimly Asshiddiqie berulang kali menegaskan bahwa legitimasi demokrasi lahir dari keterlibatan rakyat, bukan semata dari prosedur hukum. Oleh sebab itu, setiap upaya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah harus diletakkan dalam kerangka besar kedaulatan rakyat, bukan semata-mata efisiensi teknokratis.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting demokrasi lokal. Melalui mekanisme ini, rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga melakukan kontrol politik sejak awal. Kepala daerah terpilih memperoleh mandat langsung dari warga, sehingga memiliki ikatan moral dan politik yang kuat untuk bertanggung jawab kepada publik. Pilkada bukan sekadar ritual lima tahunan, melainkan ruang pembelajaran politik, arena sirkulasi elite, dan sarana koreksi atas kekuasaan.


Namun pasca Pemilu dan Pilkada 2024, wacana Pilkada tertutup kembali mengemuka. Alasan yang dikemukakan hampir selalu sama: biaya politik yang tinggi, maraknya politik uang, serta konflik horizontal di masyarakat. Sekilas argumen ini terdengar masuk akal. Tetapi jika ditelisik lebih dalam, persoalannya bukan terletak pada keterlibatan rakyat, melainkan pada kegagalan negara dan partai politik membangun sistem politik yang bersih dan berintegritas. Mengutip siaran pers dari Indonesia Corruption Watch, sejumlah catatan masyarakat sipil menunjukkan bahwa mahalnya biaya politik lebih banyak disebabkan lemahnya tata kelola partai dan pendanaan politik, bukan karena mekanisme pemilihan langsung itu sendiri.


Mengalihkan Pilkada dari tangan rakyat ke mekanisme tertutup tidak menghapus transaksi politik, melainkan memindahkannya. Dari ruang publik yang dapat diawasi, ke ruang sempit yang dikendalikan segelintir elite. Pola ini, menurut KPPOD justru membuka ruang lebih besar bagi kompromi elite dan memperlemah mekanisme kontrol publik terhadap proses politik di daerah. Kontestasi tidak hilang, hanya aktornya yang dipersempit. Dalam kondisi demikian, Pilkada tertutup justru menjadi lahan subur bagi kompromi kepentingan, politik balas jasa, dan penguatan oligarki lokal.


Pilkada tertutup pada dasarnya menguntungkan elite politik. Sejumlah kajian akademik juga menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan tidak langsung cenderung memperkuat oligarki lokal dan mempersempit sirkulasi elite politik di daerah (Sinaga, 2018). Partai dan aktor-aktor yang memiliki akses kekuasaan akan semakin dominan menentukan siapa yang layak memimpin daerah. Figur-figur alternatif yang memiliki kapasitas, integritas, tetapi tidak memiliki kedekatan dengan struktur kekuasaan berpotensi tersingkir. 

Demokrasi lokal pun berubah menjadi arena eksklusif, jauh dari aspirasi dan kontrol masyarakat. Lebih berbahaya lagi, Pilkada tertutup berisiko memperlemah legitimasi pemerintahan daerah. Kepala daerah yang lahir dari proses tertutup akan selalu dibayangi pertanyaan publik: untuk siapa ia bekerja? Ketika mandat tidak berasal langsung dari rakyat, maka orientasi kebijakan cenderung mengarah pada kepentingan elite yang memilihnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu apatisme politik, ketidakpercayaan publik, bahkan resistensi sosial terhadap pemerintah daerah.


Kekhawatiran atas mahalnya biaya Pilkada seharusnya dijawab dengan memperkuat regulasi pendanaan politik, transparansi kampanye, serta penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang. Bukan dengan memangkas hak politik rakyat. Mengorbankan partisipasi publik demi efisiensi adalah logika berbahaya yang berpotensi merusak fondasi demokrasi itu sendiri.


Demokrasi memang tidak pernah murah. Ia menuntut energi, waktu, dan biaya. Namun harga yang harus dibayar akibat demokrasi yang dipersempit jauh lebih mahal: hilangnya kepercayaan publik, menguatnya oligarki, dan melemahnya kontrol terhadap kekuasaan. Negara yang memilih jalan pintas dengan membatasi partisipasi rakyat sesungguhnya sedang menabung masalah politik di masa depan.


Dari perspektif pencegahan, wacana Pilkada tertutup perlu dilihat sebagai alarm dini. Demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan terkikis perlahan melalui kebijakan-kebijakan yang tampak rasional, tetapi menjauhkan rakyat dari proses politik. Ketika ruang partisipasi dipersempit, maka ruang penyimpangan kekuasaan justru melebar. 


Pilkada langsung tentu tidak sempurna dan membutuhkan perbaikan serius. Namun solusi atas kelemahan demokrasi bukanlah dengan menutupnya, melainkan dengan memperkuat integritas sistem, memperbaiki tata kelola partai politik, serta memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif. Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai masalah, melainkan sebagai bagian dari solusi demokrasi.


Pada akhirnya, Pilkada bukan sekadar soal memilih kepala daerah, tetapi tentang arah demokrasi lokal yang ingin dibangun. Apakah kita ingin demokrasi yang hidup, terbuka, dan partisipatif, atau demokrasi yang sunyi, dikendalikan elite, dan jauh dari rakyat? Menjaga Pilkada tetap berada di tangan rakyat adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan demokrasi Indonesia tidak berjalan mundur atas nama efisiensi.


Jika Pilkada tertutup dipaksakan, maka yang dirampas bukan hanya hak memilih, tetapi juga masa depan demokrasi lokal itu sendiri.

Penulis dan Foto : Dandy Asprilla Gili

Editor : Riky Firmansyah

Tag
Artikel
Ayo Awasi Bersama
Berita
Berita Terbaru
Bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu
Rakyat Awas Pemilu Adil
Tahun 2026