Lompat ke isi utama

Berita

Ngobrol Politik: Peran Lembaga Pengawas Pemilu di Masa Non-Tahapan

Peran Lembaga Pengawas Pemilu di Masa Non-Tahapan

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan – Program Ngopi (Ngobrol Politik) kali ini menghadirkan Ade Wahyu Hidayat, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Banten sebagai narasumber, yang menjelaskan tentang Peran Pengawas Pemilu di masa non-tahapan, Selasa (7/4/2026). 

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan – Program Ngopi (Ngobrol Politik) kali ini menghadirkan Ade Wahyu Hidayat, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Banten sebagai narasumber, yang menjelaskan tentang Peran Pengawas Pemilu di masa non-tahapan, Selasa (7/4/2026). 

Dalam masa non-tahapan pemilu, sangat penting bagi pengawas pemilu untuk mengedukasi masyarakat, sehingga lembaga pengawas pemilu yakni Bawaslu dapat dirasakan kehadirannya tidak hanya pada saat tahapan saja. Hal tersebut yang menjadi poin penting dalam episode kali ini. 

Ade Wahyu menyampaikan tugas Bawaslu di masa tahapan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni pencegahan dan penindakan, sedangkan di masa non-tahapan Bawaslu melakukan peningkatan kapasitas internal serta melakukan evaluasi secara menyeluruh apa yang dilakukan pada tahapan pemilu sebelumnya. "Kalau pada masa tahapan tugas Bawaslu ada dua, yakni pencegahan dan penindakan, lalu bagaimana di masa non-tahapan?

Selain melakukan peningkatan kapasitas internal serta melakukan evaluasi secara menyeluruh, juga bisa melakukan transfer knowledge antar divisi, sehingga pada saat masuk tahapan semua divisi bisa menguasai”, jelasnya. “Kemudian, sangat penting kita melakukan transfer knowledge, kita bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh, juga penting melakukan konsolidasi demokrasi, misalkan kita sampaikan kepada masyarakat apa saja yang terjadi pada Pemilu 2024 yang memang bertentangan dengan prinsip demokrasi atau pada norma regulasi”, tambahnya.

Masih dalam diskusi yang sama, Ade Wahyu mengharapkan bahwa partisipasi masyarakat yang tinggi agar pengawasan bisa dilakukan secara maksimal.  "Yang saya harapkan munculnya partisipasi yang tinggi dari masyarakat, karena jika pengawasan maksimal dan ini bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu, juga dilakukan oleh masyarakat, maka ruang terjadinya pelanggaran semakin minim,” imbuhnya.

Pada akhir diskusi, Ade Wahyu menyampaikan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu yang terbatas diperlukan kolaborasi dengan masyarakat. Maka dari itu, transfer knowledge baik secara internal maupun eksternal sangat penting dilakukan oleh Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu. Untuk itu, Ade Wahyu mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi aktif dalam pengawasan pemilu ke depan.

Penulis : Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Editor : Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Tag
Agenda Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Bawaslu Tangsel
Ayo Awasi Bersama