Lompat ke isi utama

Berita

Model Kepemimpinan Apa Yang Dibutuhkan Bawaslu, Leadership Atau Manager?

Model Kepemimpinan Apa Yang Dibutuhkan Bawaslu, Leadership Atau Manager?

Oleh : Annisa Mutiara - Staf PPPK Bawaslu Kota Tangerang Selatan (sebelah kiri)

   KEPEMIMPINAN menyentuh segala sisi kehidupan manusia, dari lingkup terkecil yaitu bagaimana kita memimpin diri sendiri, menentukan pilihan hidup, cara pandang atau bersikap terhadap sesuatu, sampai lingkup terbesar yaitu memimpin orang lain atau banyak orang. Dari kenyataan tersebut dapat dipahami bahwa Pemimpin bukan hanya ditujukan kepada Pejabat-pejabat negara saja, namun setiap individu manusia adalah seorang Pemimpin, sebagaimana dalam ajaran Islam “Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu” yang bermakna bahwa kita bertanggung jawab atas diri kita dan apa yang melekat padanya.

   Di berbagai jenjang pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) selalu ditemukan pelaksanaan Pelatihan Dasar Kepemimpinan, baik diperuntukan bagi pribadi siswa-siswi secara keseluruhan maupun dikhususkan untuk Organisasi Kesiswaan (OSIS). Pada Perguruan Tinggi, Pelatihan tersebut dikenal dengan MOK (Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan) yang dapat ditemukan dimana saja, baik di Organisasi Internal Kampus, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun Organisasi Eksternal Kampus yang menjamur di kalangan mahasiswa.

   Teori-teori kepemimpinan yang disampaikan pada pelatihan-pelatihan tersebut bermacam-macam. Model kepemimpinan yang diajarkan dari satu pelatihan ke pelatihan lainnya pun berbeda-beda, karena tidak ada aturan baku yang mengaturnya. Namun dari sekian banyak model kepemimpinan yang diajarkan pada pelatihan-pelatihan tersebut, yang paling melekat di masyarakat hanya dua, yang juga keduanya familiar dengan pengucapan bahasa asing (bahasa Inggris) yakni Leadership dan Manager.

   Dilihat dari pengertiannya Leadership dalam bahasa Indonesia adalah Kepemimpinan. Kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi yang dijalankan dalam situasi tertentu, serta diarahkan melalui proses komunikasi ke arah satu atau beberapa tujuan tertentu (Weschler dan Nassarik dalam bukunya Tannenbaum). Kepemimpinan yang efektif dilaksanakan oleh seorang pemimpin yang dengan kecakapan-kecakapan pribadinya dengan atau tanpa pengangkatan resmi dapat mempengaruhi yang dipimpinnya untuk mencapai tujuan (DR. Winardi, SE dalam bukunya Pengantar Ilmu Manajemen). Sedangkan Manager adalah orang yang mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan. Manager biasanya diangkat atau ditunjuk oleh suatu organisasi atau perusahaan.

   Dalam membahas tentang leadership dan manager seringkali terdengar Istilah “All leaders are good managers, but all managers are not good leaders” yang berarti bahwa bahwa semua pemimpin adalah manager yang baik, tetapi tidak semua manager adalah pemimpin yang baik. Kalimat ini menekankan beberapa kualitas yang dimiliki seorang leader namun tidak dimiliki oleh seorang manager. Namun sebenarnya leader dan manager memiliki peran yang berbeda dalam sebuah tim, sehingga mungkin saja “all leaders are not good managers”. Beberapa perbedaan peran leader dan manager diantaranya :

  • Dalam menetapkan tujuan

Tujuan yang dimiliki oleh leader bersifat jangka panjang. Sedangkan manager memiliki tujuan yang bersifat jangka pendek sehingga ia akan fokus agar bisa menyelesaikan tujuan yang ia miliki dengan tepat waktu.

  • Leader membawa perubahan, manager membantu menjalankan perubahan

Dengan adanya perbedaan tujuan, terkadang ide yang dimiliki seorang leader merubah sistem yang sudah berjalan. Di sinilah manager berperan penting untuk menjaga agar perubahan yang ada tidak mengganggu keseluruhan proses dan sistem yang sudah berjalan serta membantu timnya untuk beradaptasi.

  • Leader berani bertanggung jawab, manager mencari titik permasalahan

Seorang manager membantu menjalankan visi dari seorang leader dan membantu mendelegasikannya kepada orang lain. Namun, jika sesuatu tidak berjalan dengan se mestinya, manager biasanya hanya mencari letak kesalahan yang ada atau bahkan menyalahkan orang lain. Berbeda dengan leader, ia akan menjadi orang pertama yang pasang badan untuk menghadapi masalah. Leader juga akan bertanggung jawab atas kegagalan tim. Selain perbedaan peran tersebut, ada persamaan tugas antara leader dan manager dikemukakan oleh James A. F Stoner dan Henry Mitzberg diantaranya:

  • Leaders / Managers work with another people

Leader / manager bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan orang lain. Baik dengan atasan, bawahan, teman sejawat, pelanggan maupun pemimpin lain dalam unit organisasi tersebut, demikian juga orang lain yang berada di luar unit organisasinya.

  • Leaders / Managers are responsible and accountable

Leader / manager bertanggung jawab untuk melaksanakan tugastugas sampai berhasil, melakukan evaluasi, mengatur tugas-tugas untuk mencapai hasil yang sebagikbaiknya. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan anak buahnya.

  • Leaders / Managers balance competing goals and set priority

Sumber daya yang ada pada diri pemimpin sangat terbatas oleh karena itu Leader / manager harus mampu mengatur tugas-tugas melalui urutan prioritasnya, oleh karena itu harus mampu mengelola waktu secara efektif. Mampu mendelegasikan tugas sesuai dengan kemampuan anak buah serta mampu menyelesaikan konflik secara efektif.

  • Leaders / Managers must think analytically and conceptuall

Leader / manager harus berpikir analisis dan konseptual, oleh karena itu harus mampu menjabarkan persoalan-persoalan secara tepat. Di samping itu harus mampu menempatkan seluruh pekerjaan ke dalam suatu abstaksi dan mengkaitkan pekerjaan satu sama lain.

  • Leaders / Managers are mediators

Konflik-konflik selalu terjadi dalam suatu organisasi, oleh karena itu seorang Leader / manager harus mampu menjadi mediator.

  • Leaders / Managers are politicians and diplomats

Leader / manager harus mampu bertindak persuasif dan mampu berkompromi sebagaimana diplomat dan menjadi wakil organisasi.

  • Leaders / Managers makes difficult decissions

Tidak ada organisasi yang mulus dari permasalahan, dari yang mudah bahkan sulit, maka Leader / manager harus menjadikan permasalahan-permasalahan tersebut sebagai sebuah tantangan dan harus mampu dipecahkan.

   Setelah melihat perbedaan peran leader dan manager dan persamaan tugas dan fungsi, ternyata keduanya memiliki peranan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut dapat diciptakan oleh berbagai organisasi, instansi, perusahaan atau lembaga pemerintahan sekalipun, namun tetap disesuaikan dengan sistem yang ada pada lembaga tersebut.

   Pada Lembaga Pengawas Pemilu yakni Bawaslu, dilihat dari segi posisi dan jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu seringkali disebut sebagai Pimpinan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pimpinan berarti kumpulan para Pemimpin. Sementara Pemimpin artinya orang yang memimpin. Maka penyebutan Pimpinan Bawaslu adalah tepat dibandingkan dengan penyebutan “Komisioner” yang masih sering terdengar di telinga, adapun redaksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah Ketua dan Anggota. Terlepas dari penyebutan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu terpilih berdasarkan hasil seleksi yang ketat untuk dapat memimpin Lembaga Pengawas Pemilu sesuai tingkatan.

   Hubungan antar Lembaga Pengawas Pemilu di berbagai tingkatan bersifat hierarkis dan subordinatif. Sementara di setiap tingkatan, dipimpin oleh 5 (lima) atau 3 (tiga) orang anggota untuk tingkat kabupaten/kota, 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang anggota untuk tingkat provinsi dan 5 (lima) orang anggota tingkat pusat. Anggota Bawaslu tersebut dibantu oleh tim Kesekretariatan dalam pengelolaan anggaran dan administrasi perkantoran. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bawaslu bersifat kolektif kolegial yaitu Seluruh kebijakan, kegiatan ataupun menjalankan suatu proses semuanya berpijak pada kebersamaan, dimana seluruh pengurus dan anggota harus terlibat.

   Jika melihat model kepemimpinan Bawaslu dari Peraturan Bawaslu tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Bawaslu telah melakukan perubahan peran Ketua merangkap sebagai Koordinator Divisi sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 jo. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020, menjadi Ketua berperan mengoordinasikan seluruh tugas Bawaslu yang telah dibagi berdasarkan divisi, adapun masing-masing divisi dan juga penanggungjawab wilayah dipimpin atau dikoordinasikan oleh Anggota selain Ketua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Ketua Bawaslu setiap tingkatan memiliki tugas dan wewenangnya sendiri. Selain itu terdapat pula perubahan penamaan divisi Pengawasan menjadi divisi Pencegahan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu mengedepankan pencegahan pelanggaran, tidak hanya mengawasi.

   Menyusul Perbawaslu tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu RI pada saat itu menyusun pembagian tugas PIC/Penanggung jawab pengawasan tahapan Pemilu kepada seluruh Anggota, yang menandakan Pengawasan dilakukan oleh seluruh elemen di Bawaslu tidak hanya oleh Divisi Pengawasan. Namun Ketua tidak lagi merangkap sebagai koordinator divisi, Ketua mengoordinasikan seluruh tugas Bawaslu yang telah dibagi berdasarkan divisi.

   Berdasarkan uraian tugas Ketua dan Anggota Bawaslu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Ketua mempunyai tugas dan wewenang diantaranya bertindak untuk dan atas nama Bawaslu ke luar dan ke dalam, memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu, menetapkan dan mendatangani Peraturan, Keputusan, dan tata naskah dinas lainnya, memastikan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno itu adalah tugas Ketua sebagai seorang Leader, adapun tugas lainnya untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah, merencanakan dan menyusun rencana strategis program dan kegiatan, melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu maupun evaluasi kesekretariatan adalah tugas Ketua sebagai seorang Manager.

   Adapun tugas Anggota Bawaslu merangkap Koordinator divisi mempunyai tugas diantaranya mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi itu adalah tugas sebagai Leader, adapun tugas lainnya mengoordinasikan, melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi, serta memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi adalah tugas sebagai Manager.

   Pengoordinasian tugas Bawaslu yang dilaksanakan oleh Ketua dan Koordinator Divisi tersebut dibantu oleh Sekretariat. Sekretariat pun wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara periodik kepada Ketua atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kerja kesekretariatan melalui Kepala Sekretariat.

   Oleh karena Bawaslu bekerja berdasarkan tahapan Pemilu, Bawaslu dapat bersifat pasif dan aktif. Pasif, karena harus patuh mengikuti aturan Undang-Undang tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, seperti dalam menangani temuan dan laporan pelanggaran serta menyelesaikan sengketa, ada aturan baku dan prosedur yang harus ditempuh dalam menanganinya. Kemampuan seorang manager sangat dibutuhkan dalam hal ini, pimpinan dapat me-manage bawahan untuk tepat waktu, tepat sasaran dan tepat dalam menganalisis dugaan pelanggaran. Bawaslu juga bisa aktif, dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan pengawasan pemilu di lapangan dengan cara-cara yang inovatif dan efektif namun tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kemampuan seorang leader sangat dibutuhkan dalam hal ini, kemampuan berdialog dengan masyarakat, bagaimana mengatasi kesulitan di lapangan saat melakukan pengawasan, dan membangun kerjasama dengan instansi terkait.

   Dengan adanya hierarki kelembagaan dan cara kerja kolektif kolegial, maka Bawaslu membutuhkan model kepemimpinan Leadership dan Manager secara bersamaan. Ketua Bawaslu khususnya dan Anggota Bawaslu lainnya harus memiliki kemampuan seorang leader dalam memimpin Bawaslu melaksanakan tugas dan wewenangnya, memimpin masing-masing divisi yang menjadi tanggungjawabnya, juga harus memiliki kemampuan seorang manager dalam memanage pekerjaan secara kolektif kolegial.

   Ketua dan Anggota Bawaslu harus melewati proses seleksi yang ketat untuk terpilih. Maka sudah pasti tujuannya adalah untuk dapat memimpin lembaga ini, menjadi leader. Namun dengan pekerjaan yang cukup banyak diamanatkan oleh Undang-Undang, Bawaslu membutuhkan lebih banyak peran Manager untuk me-manage pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.(*)