Lompat ke isi utama

Berita

IKUT FGD BERSAMA KPU TANGSEL, PENGHITUNGAN SUARA NANTINYA AKAN DIBAGI DUA PANEL

BAWASLU TANGSEL – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Sleatan, Muhamad Acep mnegikuti FGO atau Forum Group Discussionsion Bersama dengan KPU Kota Tangerang Selatan.

Adapun dalam FGD tersebut, KPU menjelaskan bahwa dalam proses perhitungan suara, maka untuk memudahkan akan dibagi menjadi dua panel.

Dimana panel A akan mencakup Pemilihan Presiden dan Anggota DPD. Sementara Panel B mencakup Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut KPU, hal demikian sudah dilandasi oleh dasar hokum yaitu rancangan Pasal 52 Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Sementara itu, dalam FGD ini, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, didampingi oleh Kasubag Pencegaha, Partisiaspasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Tri Indra Purnama.

Tag
Berita