Dari Hulu Ke Hilir, Ini Empat Hal Yang Disampaikan Bawaslu Untuk KPU
|
Setu - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, sampaikan empat hal krusial dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025.
Disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Ilham Sarlito, empat hal tersebut meliputi peran Bawaslu dalam proses Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 ini.
"Yang pertama, Posisi Bawaslu yaitu memastikan proses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar laki-laki yang akrab disapa Ilo ini.
Kemudian dia menambahkan peraturan yang diberlakukan saat ini adalah peraturan yang tercantum pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam proses pemutakhiran, ujar Ilham, data yang diperoleh dan diperiksa harus berdasarkan pada prinsip akurat dan yang paling terbarukan. Mencegah terjadinya kesalahan yang berulang-ulang.
Terakhir, beberapa fokus yang nantinya akan diawasi adalah kepengurusan di tingkat kota, "Alamat kantor, serta dokumen keanggotaan partai, hal ini dibutuhkan untuk mencegah terjadinya potensi data anggota ganda," tutup Ilham.
Penulis dan Foto : Humas
Editor : Humas