Lompat ke isi utama

Berita

DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS), APA SIH MAKSUDNYA?

BAWASLU TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan saat ini sedang menghadapi tahapan penetapan bakal calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota atau Kabupaten dan juga DPD.

Untuk menetapkan daftar calon, para penyelenggara harus menghadapi beberapa tahapan. Salah satunya adalah penetapan Daftar Calon Sementara.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota adalah daftar calon sementara.

“Dimana di dalamnya juga merunut nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, Nama Partai Politik, Tanda Gambar Partai Politik dan lainnya.’

Namun meskipun begitu, Acep memastikan bahwa setiap tahapan akan diawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Berita