Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tangsel Selaraskan Program Kerja Pencegahan dan Parmas Tahun 2026

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat memberikan arahan dalam rapat penyelarasan program kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (P2H) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Banten melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1/2026)

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat memberikan arahan dalam rapat penyelarasan program kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (P2H) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Banten melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1/2026)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengikuti rapat penyelarasan program kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (P2H) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Banten melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1/2026).

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyinkronkan program kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat tahun 2026 agar memiliki substansi, tujuan, dan arah yang jelas serta sejalan dengan kebijakan kelembagaan Bawaslu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan rapat perdana Divisi Pencegahan di tahun 2026 yang difokuskan pada penguatan peran pencegahan dan partisipasi masyarakat, khususnya pada masa non-tahapan pemilu.

“Dalam situasi dan kondisi saat ini, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran, kewajiban, tugas, dan fungsi Bawaslu harus tetap berjalan. Kita bukan pekerja pemilu, tetapi pekerja demokrasi,” ujar Ajat.

Ajat menegaskan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum strategis bagi Bawaslu untuk menanam dan memperkuat nilai-nilai demokrasi melalui kerja-kerja pencegahan dan partisipasi masyarakat.

“Masa non-tahapan ini adalah masa menanam. Demokrasi harus terus tumbuh dan kualitasnya harus semakin baik,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal penting, antara lain penyusunan program kerja yang memiliki substansi dan target yang jelas, tidak tumpang tindih antar divisi, serta berorientasi pada penguatan pencegahan dan partisipasi masyarakat di daerah.

Pengembangan Komunitas Pengawas Partisipatif juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Menurut Ajat, komunitas pengawas partisipatif yang ideal adalah komunitas yang benar-benar berfungsi dan bergerak.

“Komunitas pengawas partisipatif yang baik itu bukan hanya dibentuk, tetapi harus berfungsi dan bergerak. Ketika sudah berfungsi dan bergerak, kader pengawas partisipatif tidak lagi ‘nebeng’ Bawaslu, tetapi mampu menggagas dan menjalankan kegiatan pengawasan secara mandiri,” tegasnya.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya pengisian Form Pencegahan Online secara rutin. Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, John Martin, menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah menyiapkan alat kerja berupa tabel kontrol Form Pencegahan Online yang harus diisi oleh Bawaslu kabupaten/kota sebagai alat ukur kegiatan pencegahan.

“Alat kerja ini disiapkan agar kegiatan pencegahan yang dilakukan dapat dicatat, dipantau, dan diukur secara berkelanjutan melalui Form Pencegahan Online,” jelas John.

Menutup rapat, Ajat meminta seluruh jajaran Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk memedomani hasil rapat, menindaklanjutinya dalam penyusunan program kerja, serta membangun komunikasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait di daerah masing-masing.

“Kita jaga demokrasi ini dengan melibatkan masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pengawasan, maka kualitas demokrasi kita akan semakin baik,” pungkasnya.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penyelarasan program kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan peningkatan partisipasi masyarakat di wilayah Kota Tangerang Selatan.

penulis: Div. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

editor: Div. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat