Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TANGSEL SAMPAIKAN INI DALAM SEKOLAH POLITIK PARTAI HANURA

SERPONG - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, berikan materi dalam Sekolah Partai Hanura (02/09) di Hotel Pranaya, Serpong. Materi tersebut diberikan oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Didik Trihatmoko.

Didik menyampaikan materi mengenai dasar hukum yang diberlakukan pada proses tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Dimana diektahui bahwa seluruh tahapan yang saat ini berlangsung memiliki dasar hukup UU 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilu.

Sementara secara spesifik, Didik juga menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga sedang mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan pada tahapan selanjutnya. Yaitu, tahapan kampanye.

Sehingga, dalam sekolah politik itu, Didik menyampaikan beberapa peraturan mengenai Kampanye yang akan dilakukan. Adapun aturan tersebut adalah:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
  2. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
  3. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dia berharap dengan disampaikannya materi ini, partai bisa memenuhi peraturan agar tahapan pemilu ini bisa berjalan dengan baik.

Tag
Berita