BAWASLU TANGSEL HADIRI RAKOR PENYUSUNAN TPS LOKASI KHUSUS UNTUK PEMILIHAN 2024
humas | Jumat, Juli 19, 2024 - 16:10
#Sahabatbawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep dan A. Didik. T. Acara yang bertempat di Grand Zuri Serpong m ini dihadiri oleh berbagai stakeholder untuk membahas penyusunan TPS Lokasi Khusus pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kamis, (18/7/2024).
Daftar Pemilih di lokasi khusus memuat Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Pemilih yang didaftarkan dalam Daftar Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih dengan alamat KTP-el berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan/atau 1 (satu) Provinsi.
Untuk lokasi/letak TPS lokasi khusus dibagi menjadi beberapa yaitu :
a. Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. Relokasi bencana;
c. Daerah konflik; atau
d. Lokasi lainnya dengan kriteria:
1. Terdapat Pemilih yang pada Hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
sesuai dengan alamat di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat;
3. Jumlah Pemilih paling sedikit 1 (satu) TPS.