Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PUNYA KEWENANGAN LHO, YUK LIHAT APA SAJA KEWENANGANNYA

BAWASLU TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu merupakan lembaga resmi yang dibangun berdasarkan UU No 07 Tahun 2017.

Di dalam undang-undang yang sama, Bawaslu memiliki beberapa kewenangan.

Apa saja kewenangannya?

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang ebrkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
  2. Memeriksa, mengkaji, memutus pelanggaran administrasi pemilu
  3. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran politik uang
  4. Menerima, memeriksa, mediasi atau menajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa.
  5. Merekomendasikan kepada instasni yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN. Netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota polri.
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban BAwalsu provinsi dan BAwaslu Kabupaten atau kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan berundang-undangan.
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan andimisntrasi pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu dan sengketa proses pemilu.
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentua peraturan perundang-undangan.
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan Panwaslu Luar Negeri.
  10. Mengangkat, mebina dan memberhentinkan anggota Bawaslu Provinsi , anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, dan Anggota Panwaslu LN.
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita