Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangsel Kaji Putusan Mk Terbaru Soal Pelaksanaan Pemilu Dan Pilkada

Bawaslu Kota Tangsel Kaji Putusan Mk Terbaru Soal Pelaksanaan Pemilu Dan Pilkada

Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Antonius Didik Trihatmoko pada saat kegiatan ngobrol politik bawaslu tangsel

Tangerang Selatan - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan lakukan kajian terkait dengan Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengenai Putusan Perkara Pengujian UU No 1 Tahun 2025, tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada beberapa hal yang dikaji dalam forum internal yang dibuat oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Salah satunya adalah implikasi putusan MK terhadap peran Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada nantinya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, A. Didik Trihatmoko menjelaskan, bahwa kajian dilakukan untuk mengetahui sejauh apa peran Bawaslu nantinya. Sebab, pada saat undang-undang diubah, maka perannya juga nanti akan berubah.

Selama ini Bawaslu bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan begitu, jika Undang-undang yang berlaku berubah, maka sudah sebagaimana tugas Bawaslu untuk memahami dan mengetahui peran dalam Pemilu dan Pilkada nantinya.

Pembahasan atau kajian ini juga merupakan agenda Bawaslu untuk tetap menjaga sinerginya meskipun tidak dalam masa tahapan. “Bawaslu memastikan bahwa Bawaslu tetap bekerja, di luar tahapan sekalipun,” ujarnya.

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas

Tag
Ayo Awasi Bersama
Bawaslu Tangsel
Berita Terbaru