Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Sambut Kepala Sekretariat dan Dua Kasubbag Baru

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait saat melantik 243 pejabat administrasi dan 55 pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu seluruh Indonesia, Jumat (6/2/2026)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait saat melantik 243 pejabat administrasi dan 55 pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu seluruh Indonesia, Jumat (6/2/2026)

Bawaslu Tangsel - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan terima Kepala Sekretariat Definitif dan dua Kasubbag usai dilakukannya mutasi pejabat fungsional dan struktural.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan ini akan diduduki oleh Ike Meisye Laksmi yang sebelumnya dijabat oleh Tri Indra Purnama.

Sementara Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas yang juga sebelumnya dijabat oleh Tri Indra Purnama, saat ini akan diisi oleh Redy Puja Kesuma dan Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu akan diisi oleh Devara Febrydo Batubara. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait yang bertugas melantik menyampaikan bahwa ada 243 pejabat administrasi dan 55 pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu seluruh Indonesia.

Dikutip dari bawaslu.go.id Pelantikan ini merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus penguatan kesiapan lembaga dalam menghadapi tahapan pemilu yang semakin dekat.

Dalam sambutannya, Ferdinand menyebut, pelantikan tidak sekadar pengisian jabatan, melainkan penugasan tanggung jawab untuk memastikan kesiapan kelembagaan di seluruh wilayah kerja.

“Pastikan wilayah tempat saudara bertugas siap menghadapi tahapan pemilu yang sudah sangat dekat, termasuk kesiapan kantor dan seluruh perangkat pendukungnya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penempatan tugas, termasuk di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, merupakan bagian dari dinamika pengabdian aparatur. Setiap penugasan, lanjut dia, memiliki nilai pembelajaran dan pengalaman yang penting bagi penguatan organisasi.

Ferdinand juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi, khususnya bagi pejabat administrasi dalam bidang kepegawaian, keuangan, dan urusan umum, serta bagi pejabat fungsional dalam menjalankan mekanisme jabatan berbasis fungsi. Penataan pegawai yang dilakukan saat ini diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan ketersediaan sumber daya manusia. (hms)

Penulis: Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat

Editor: Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat