Bawaslu Kota Tangerang Selatan mempunyai standar pelayanan yang meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Penerimaan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
2. Penerimaan Perbaikan dan Pencabutan Laporan Pelanggaran Pemilu;
3. Penerimaan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu;
4. Pelaksanaan Klarifikasi;
5. Sidang Administratif Pemilu;
6. Pelayanan Informasi Tindak Lanjut Putusan Administratif, Putusan Etik, Putusan Pidana dan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN.
7. Konsultasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
8. Pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
9. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
10. Mediasi sengketa proses Pemilu;
11. Adjudikasi sengketa proses Pemilu;
12. Administrasi putusan sengketa proses Pemilu; dan
13. Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan.
14. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Produk Hukum (JDIH)
15. Pelayanan Konsultasi Hukum Kepemiluan
16. Pelayanan Advokasi
17. Penerimaan Penyampaian Informasi Awal
18. Penerimaan Laporan Dan Aduan Masyarakat Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Pdpb)
19. Kerjasama Dan Hubungan Antar Lembaga
20. Penerimaan Permohonan Akreditasi Pemantau Pemilu
21. Permohonan Kolaborasi Materi Konten Pada Media Sosial Bawaslu Kota Tangerang Selatan
22. Penerimaan Penyampaian Keberatan Konten Pada Media Sosial Bawaslu Kota Tangerang Selatan
23. Keterbukaan Informasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan
24. Pencegahan Kekerasan Seksual
25. Pelayanan Penanganan Kekerasan Seksual
26. Pelayanan Penerimaan Tamu Umum Dan Terjadwal (By Appointment/VIP)
Link Unduh : https://drive.google.com/drive/folders/19d2r1l0kXQlByjsBmNr5M3XlFjdxz1od