Tingkatkan Sinkronisasi Data, Bawaslu Tangsel Melaksanakan Rapat Pengklasifikasian Data Informasi Publik Bawaslu Kota Tangerang Selatan
|
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan - Melaksanakan Rapat Pengklasifikasian Data Informasi Publik Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Turut hadir secara langsung, Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, Jajaran Kepala Sub Bagian, dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan, dimana Antonius Didik Trihatmoko (Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan), Devara Febrydo Batubara (Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Kota Tangerang Selatan), dan Annisa Fitrah Laela (Staf Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Kota Tangerang Selatan) yang melakukan pemaparan pada diskusi. Senin (6/4/2026).
Di tengah pengawasan yang semakin kompleks, data menjadi hal yang krusial. Maka, diperlukan penerapan Satu Data Indonesia (SDI) di Lingkungan Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang mewajibkan penerapan prinsip SDI dalam pengelolaan data Bawaslu.
Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, menyampaikan bahwa pengelolaan data ini juga menjadi penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Tahun 2029. Maka, diperlukan pendataan terkait apa saja data yang sudah ada dan apa saja data yang belum tersedia. “Ini juga penting, selain untuk mencapai tujuan Perpustakaan Bawaslu Tangsel 2027, juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu selanjutnya. Sehingga, perlu untuk diinventarisasi apa saja data yang sudah ada dan apa saja data yang masih belum ada”, tegas Acep.
Penulis : Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Editor : Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat