Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Persuratan dan Pengarsipan, Bawaslu Kota Tangerang Selatan Laksanakan Pelatihan Tata Naskah Dinas

Tingkatkan Kapasitas Persuratan dan Pengarsipan, Bawaslu Kota Tangerang Selatan Laksanakan Pelatihan Tata Naskah Dinas

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) internal dalam persuratan dan pengarsipan, Senin (18/5/2026).

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan – Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) internal dalam persuratan dan pengarsipan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas berupa Pelatihan Tata Naskah Dinas di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Sekretariat Bawaslu Tangsel, Senin (18/5/2026).

Peningkatan Kapasitas ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat, Kepala Sub Bagian, dan Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Adapun narasumber yang membawakan materi pada hari ini adalah Pejabat Fungsional Arsiparis dan Staf Bawaslu Republik Indonesia, yakni Dominikus Cahyo Susetio dan Widiati Eka Priani. Dimana yang memandu narasumber pada peningkatan kapasitas kali ini oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan, yaitu Luci Rusmawati.

Pejabat Fungsional Arsiparis Bawaslu Republik Indonesia, Dominikus Cahyo Susetio, di samping menjelaskan materi sesuai dengan Peraturan Bawaslu terkait Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip, juga menjelaskan terkait arsip yang sudah bisa dimusnahkan, “Form C Hasil misalnya, dua sampai dengan tiga tahun sudah bisa dimusnahkan. Pada prinsipnya, informasinya tidak boleh masih bisa diakses. Jadi, arsip yang diberikan tidak bisa diakses lagi,” jelas Dominikus.

Kemudian, Dominikus juga memaparkan terkait urgensi Tata Naskah Dinas di Bawaslu, dimana penataan ini demi memastikan ciri khas Bawaslu, “Kenapa Tata Naskah Dinas harus diatur? Karena untuk memastikan ciri khas Bawaslu agar bisa langsung dikenali oleh masyarakat. Ada beberapa naskah Bawaslu yang tidak mengikuti penomoran pada Peraturan Bawaslu. Ada naskah-naskah lain yang diatur oleh aturan lain,” tegas Dominikus. (Vny)

Penulis dan Foto : Vanya

Editor : Vanya