Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Aktif bersama KPU Tangsel, Bawaslu Tangsel Laksanakan Rapat Koordinasi Pra Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026

Koordinasi Aktif bersama KPU Tangsel, Bawaslu Tangsel Laksanakan Rapat Koordinasi Pra Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan – Dalam rangka berkoordinasi dengan KPU Kota Tangerang Selatan terhadap hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pra Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Senin, (29/06/2026).

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan – Dalam rangka berkoordinasi dengan KPU Kota Tangerang Selatan terhadap hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pra Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Senin, (29/06/2026).

Rapat yang dihadiri oleh Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Widya Victoria dan Staf KPU Kota Tangerang Selatan, Tio Wahyu Kurniawan dan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Apria Roles Saputro ini juga turut dihadiri oleh seluruh jajaran Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Dalam Sesi Pembukaan, Widya Victoria menyampaikan terkait kinerja KPU di Masa Non-Tahapan Pemilu, “Bahwa pada masa non-tahapan Pemilu, terdapat 3 amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu pemutakhiran data pemilih, pemutakhiran data partai politik, dan pendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula. Ketiga amanat tersebut saat ini dijalankan oleh KPU, dengan Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses tersebut,” jelas Widya.

Kemudian, pada Sesi Diskusi, Apria Roles Saputro juga turut menyampaikan harapannya terkait status pemilih, terutama pemilih luar negeri agar dipastikan bahwa perubahan statusnya terdokumentasi dengan baik, “Dalam praktiknya, kami memahami bahwa pemilih yang masih menetap di luar negeri akan berstatus tidak aktif pada daftar pemilih Kota Tangerang Selatan karena hak pilihnya digunakan di luar negeri. Sebaliknya, apabila yang bersangkutan telah kembali dan menetap di Indonesia, status tersebut berubah menjadi aktif kembali pada daftar pemilih Kota Tangerang Selatan. Oleh karena itu, perubahan status tersebut merupakan bagian penting yang perlu dipastikan terdokumentasi dengan baik dalam proses pemutakhiran data pemilih,” tegas Apria.

Penulis dan Foto : Vanya

Editor : Vanya

Tag
Agenda Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Ayo Awasi Bersama
Bawaslu Tangsel