Ketua Bawaslu Tangsel Minta Staf Kaji UU 7 Tahun 2017 Menjelang Tahapan Pemilu
|
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) Muhamad Acep menugaskan kepada staf untuk dapat mengkaji peraturan Pemilu yang dituangkan dalam UU 7 Tahun 2017. Tugas tersebut Acep sampaikan dalam Briefing rutin di Sekretariat Bawaslu Tangsel, Senin (07/09/2026).
Acep menjelaskan dengan memahami peraturan, maka pengawas bisa memastikan koridor apa saja yang perlu diawasi. Selain itu, juga mengukur kapasitas pengawas dalam setiap tahapannya. “Saya ingin teman-teman melakukan uji materi terhadap peraturan ini,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Dia berharap dari hasil pengkajian ini, staf bisa melakukan mitigasi terhadap proses pengawasan. Adapun hambatan pada saat pengawasan bisa ditanggulangi karena sudah memahami isi dari peraturan tersebut. Mengingat bahwa proses pelaksanaan tahapan akan dilangsungkan pada tahun depan, maka dia berhadap, staf bisa segera melakukan kajian terhadap peraturan ini.
Selain itu, Anggota Bawaslu Tangsel, Antonius Didik Trihatmoko juga memberikan arahan terkait dengan program Bawaslu yang sedang berlangsung. Agar tidak luput dari pekerjaan yang dilakukan oleh staf. Dalam rapat ini, hadir pula Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Tangsel, Ilham Sarlito dan Ike Meisye Laksmi.
Penulis dan Foto : Annisa Fitrah Laela
Editor : Annisa Fitrah Laela