Lompat ke isi utama

Berita

INI DIA PEKERJAAN YANG TIDAK BOLEH MENGAJUKAN DIRI MENJADI BACALEG

BAWASLU TANGSEL – Tahapan pendaftaran bakal calon legislative sudah dimulai. Meskipun begitu, tidak semua masyarakat bisa mendaftarkan diri meskipun sudah menjadi anggota partai peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan ada beberapa orang yang tidak bisa mendaftarkan diri dikarenakan pekerjaan yang dia tekuni.

Sehingga, barang siapa yang memang tetap bersikeras ingin menjadi calon legislative, maka harus dipastikan sudah mundur dari pekerjaannya saat ini.

Adapun pekerjaan bakal calon yang dilaran menjadi bakal calon legislative adalah, “Yang pertama adalah Kepala Daerah dan wakilnya,” ujar Acep.

Selanjutnya adalah prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI. Kemudian Direktur, Komisaris dan karyawan apda BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya berusmber pada keuangan negara.

Begitu juga Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusayawaratan Desa, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panwascam, dan Panitia Pengawas Pemilihan Luar Negeri.

Acep berharap ini menjadi perhatian kepada seluruh penyelenggara dan juga peserta Pemilu 2024. (humas)

Tag
Berita Terbaru