Bawaslu Tangsel Tingkatkan Kapasitas Internal melalui Ngobrol Dugaan Pelanggaran
|
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan - Melaksanakan Peningkatan Kapasitas melalui ‘Ngopdul’ (Ngobrol Dugaan Pelanggaran) di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Pada kesempatan ini, hadir Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, serta Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Kamis (30/4/2026).
Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Antonius Didik Trihatmoko membuka kegiatan ini. “Kalau judulnya kita ‘Ngopdul’ (Ngobrol Dugaan Pelanggaran). Beberapa waktu yang lalu, Pak Koordiv Provinsi menyampaikan bagaimana kita menjadi pelayan masyarakat dalam menangani pelanggaran, menerima laporan, dan segala macam, dan di sini agak masuk ke dalam intinya substansinya sebagai pengantar penanganan pelanggaran,” jelas Didik.
Seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengikuti penyampaian materi yang dibawakan oleh Staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum dengan baik dan juga turut aktif serta interaktif dalam sesi diskusi. Staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Didin Mahfudin, menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan peningkatan kapasitas ini adalah untuk mengingat kembali tugas-tugas dari penanganan pelanggaran. “Kegiatan ini juga agar kita kembali mengingat lagi tugas-tugas penanganan pelanggaran,” tegas Didin.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Ike Meisye Laksmi, menitipkan pesan agar dalam forum ini dapat dipaparkan dengan jelas mengenai temuan dan laporan dalam penanganan pelanggaran. “Temuannya itu apa saja dan laporannya itu apa saja? Nah, siapa yang berhak membuat temuan?,” imbuh Ike. (vny/dnd)
Penulis dan Foto : Vanya
Editor : Dandy