Bawaslu Tangsel Tegaskan Partai Politik sebagai Wadah Utama Aspirasi Rakyat
|
Tangerang Selatan – Bawaslu Kota Tangerang Selatan – Melakukan Audensi dan Konsolidasi Demokrasi dengan Partai Perindo Kota Tangerang Selatan sebagai tindak lanjut atas Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan, Kamis (25/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu membahas pembaruan data kepengurusan dan alamat kantor partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai persiapan Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis sebagai wadah utama penyalur aspirasi masyarakat. Menurutnya, aspirasi rakyat tidak hanya disampaikan melalui anggota legislatif, tetapi juga harus berkembang melalui partai politik sebagai institusi demokrasi yang berperan penting dalam mendukung perkembangan sistem demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Tangerang Selatan, Ardinata Ginting, menyatakan komitmen partainya untuk tetap menjadi peserta Pemilu 2029. Ia menjelaskan bahwa pembaruan data kepengurusan dan alamat kantor DPD Partai Perindo Kota Tangerang Selatan di Sipol saat ini sedang dalam proses penginputan oleh DPP Partai Perindo.
Bawaslu berharap koordinasi dengan partai politik terus diperkuat untuk mendukung kualitas demokrasi di Pemilu 2029 mendatang.
Penulis dan Foto : Riky Firmansyah
Editor : Riky Firmansyah