Bawaslu RI Laksanakan Supervisi Konsolidasi Demokrasi di Bawaslu Kota Tangerang Selatan
|
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melaksanakan supervisi pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan fungsi kelembagaan Bawaslu dalam menjaga dan mengembangkan konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan di masa non-tahapan pemilu. Supervisi dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Ilham Sarlito, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Cindy Olivia, serta jajaran staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif dengan membahas pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Bidang Hukum Bawaslu Republik Indonesia, Mahrus Ali, menyampaikan bahwa pelaksanaan supervisi bertujuan untuk mendiskusikan berbagai aspek yang berkaitan dengan konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari penguatan peran Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. "Supervisi ini maksud dan tujuannya untuk mendiskusikan terkait program utama Divisi Hukum terkait surat instruksi tentang kegiatan konsolidasi demokrasi, di Tangsel ini teknisnya seperti apa?
Lalu, apa saja yang menjadi kendala agar nanti bisa disampaikan kepada kami," ujar Ali. Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengenai pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pendidikan demokrasi kepada masyarakat.
Penulis dan Foto : Vanya
Editor : Vanya