Bawaslu Provinsi Banten Adakan Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026
|
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten sekaligus memperkuat strategi pengawasan dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Rapat dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta jajaran staf Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Melalui forum evaluasi ini, seluruh peserta melakukan pembahasan mengenai pelaksanaan pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026, termasuk identifikasi kendala di lapangan dan penyusunan langkah-langkah penguatan pengawasan pada semester berikutnya.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat, mendorong penerapan metode uji petik berbasis lingkungan tempat tinggal staf sebagai alternatif yang lebih efektif dan efisien di tengah keterbatasan anggaran. "Libatkan seluruh staf lintas divisi dalam uji petik berbasis wilayah domisili masing-masing, dengan permintaan data kepada KPU yang spesifik per desa atau kelurahan agar pengawasan lebih fokus, efektif, dan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi," jelas Ajat.
Melalui metode tersebut, staf yang berdomisili di suatu desa atau kelurahan dapat memanfaatkan data pemilih aktif yang diperoleh dari KPU untuk dianalisis dan dicocokkan dengan kondisi riil di lingkungan tempat tinggalnya. Pendekatan ini diterapkan terhadap seluruh kategori data pemilih, baik pemilih aktif, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih baru, tanpa mengharuskan pelaksanaan kunjungan ke setiap alamat. Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya sinergi antardivisi dalam pelaksanaan pengawasan PDPB, sehingga tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada divisi pencegahan, melainkan menjadi tugas bersama seluruh jajaran Bawaslu.
Penulis dan Foto : Vanya
Editor : Vanya