Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman terkait Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Tangsel Sampaikan Materi Penerimaan Laporan dan Informasi Awal

Tingkatkan Pemahaman terkait Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Tangsel Sampaikan Materi Penerimaan Laporan dan Informasi Awal

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan – Dalam menghadiri undangan dari Bawaslu Kota Tangerang, Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Antonius Didik Trihatmoko atau yang biasa disapa Didik menjadi narasumber pada kegiatan Dapur Keadilan #2 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang. Selasa (2/6/2026).

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan – Dalam menghadiri undangan dari Bawaslu Kota Tangerang, Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Antonius Didik Trihatmoko atau yang biasa disapa Didik menjadi narasumber pada kegiatan Dapur Keadilan #2 yang didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Didin Mahfudin di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang. Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Strategi Penanganan Laporan dan Informasi Awal”, yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang. Pada kegiatan ini, Didik menyampaikan terkait pentingnya penerimaan laporan dipahami oleh jajaran staf, “Penting untuk semua staf memahami pentingnya penerimaan laporan ini, karena Bawaslu sebagai badan publik harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat”, tegas Didik.

Di samping itu, dipaparkan juga materi mengenai bagaimana Bawaslu di mata pelapor. Dimana pelayanan penerimaan laporan itu merupakan wajah awal citra Bawaslu, oleh karena itu, seluruh staf—bukan hanya Divisi Penanganan Pelanggaran, perlu untuk memahami mekanisme pelayanan penerimaan laporan ini. “Ketika teman-teman staf berinteraksi dengan masyarakat kemudian mendapat pertanyaan terkait penanganan pelanggaran, teman-teman mesti bisa menjawab jangan tidak menjawab walaupun bukan divisinya,” jelas Didik. “Cara staf menyambut, mendengar, dan menjelaskan prosedur akan menentukan apakah pelapor merasa dihargai atau tidak. Pelayanan yang sopan, tidak menghakimi, dan tidak diskriminatif adalah bagian dari etika penyelenggara pemilu,” tambah Didik.

Dalam penyampaian materi, dijelaskan juga bahwa konsekuensi dari pelayanan penerimaan laporan yang dilakukan secara tidak profesional, maka pelapor dapat menilai hasil proses penanganan pelanggaran tidak profesional. Maka, apabila semua staf minimal sudah memahami unsur formil dan materil, akan dapat membantu pelapor melengkapi data sejak awal, sehingga mempercepat proses dan mengurangi potensi laporan dianggap tidak memenuhi syarat hanya karena kekurangan teknis. Setelah sesi penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan ini ditutup dengan Simulasi Penerimaan Laporan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir. Kegiatan ini diikuti dengan baik dan cermat oleh Pimpinan dan seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang.

Penulis dan Foto : Vanya

Editor : Vanya

Tag
Agenda Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Ayo Awasi Bersama
Bawaslu Tangsel
Berita Terbaru