Lompat ke isi utama

Berita

11 RIBU DATA TERANCAM TAK DAPAT SURAT SUARA PADA PEMILU 2023

BAWASLU TANGSEL BAWASLUTANGSEL – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan temukan data yang berpotensi tidak mendapatkan surat suara sebanyak 11 ribu data.

Data tersebut diperoleh dari data wajb rekam KTP-el yang dimiliki oleh Disudukcapil Kota Tangerang Selatan ketika dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh KPU Kota Tangerang Selatan.

“Bawaslu membandingkan dengan data yang dipublikasikan oleh Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, dimana ada 1.034.854 target dari wajib rekam KTP,-el” ujar Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

DIa juga menambahkan bahwa jika dibandikan dengan DPSHP KPU Kota Tangerang Selatan sejumlah 1.023.851 orang, maka ada selisih sebesar 11.003.

Data tersebut meruapkan potensi dimana mereka tidak mendapatkan surat suara dalam TPS yang tersebar di Kota Tangerang Selatan.

Karena itu, Bawaslu melakukan Rapat dengan KPU Kota Tangerang Selatan serta Disdukcapi Kota Tangerang Selatan untuk memastikan bahwa alasan dibalik dengan perbedaan data yang ada saat ini.

"Rapat tersebut menjadi dasar untuk memastikan data pemilih yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dalam rapat ini," ujar Acep.

Dia menambahkan bahwa data nanti akan ditetapkan harus memenuhi keinginan Presiden pada Konsolidasi Nasional beberapa waktu yang lalu disampaikan, yakni agar data pemilih clean and clear.

"Oleh karena itu kami melaksanakan rapat koordinasi pada hari ini. Apalagi sekarang sedang ramai yang viral bahwa ada 52 juta pemilih ganda yang ditemukan oleh LSM," ujarnya.

Namun yang perlu diperjelas, pada proses pengawasan yang dilakukan selama tahapan atau proses penetapan Bawaslu tidak menemukan data ganda.

"Ini merupakan pukulan bagi kami. Oleh karenanya, kami melakukan rapat ini untuk memastikan itu semua," katanya.

Tag
Berita